Bima, Bimakini.- Sholat Idulfitri tahun 1441 H di Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, di Masjid.
Camat Langgudu, Rijal Mukhlis, SE mengatakan, berdasarkan pernyataan Wakil Bupati Bima, Drs. H. Dahlan M. Noor, M.Pd saat berkunjung di Kantor Kecamatan Langgudu kamis (21/5) dini hari, bahwa pelaksanaan Sholat Idul Fitri tahun 1441 H diberikan toleransi untuk dilaksanakan di mesjid. “Wakil Bupati mengingatkan, yang tidak diperbolehkan, pelaksanaan Sholat Idufitri di lapangan terbuka,” katanya, Sabtu (23/5).
Kata Rijal, Gubernur NTB juga sudah mengeluarkan surat edaran tentang larangan untuk aktifitas yang melibatkan banyak orang, seperti pelayanan umum dan tempat wisata yang akan mejadi sasaran masyarakat merayakan hari Idulfitri.
Lanjutnya, khusus wilayah Langgudu, memiliki empat tempat wisata. Dermaga pasir putih di Desa Laju, Sori Na’e di Desa Waworada, Dermaga Bugis di Desa Karumbu dan Wadu Baba di Desa Sambane.
Camat Langgudu bersama dengan Kapolsek dan Danramil sudah melakukan patroli untuk mengimbau masyarakat agar tidak berkerumunan demi keamanan dan ketertiban.
Camat Langgudu berharap, pelaksanaan Idulfitri tahun ini, berjalan lancar serta sesuai imbauan pemerintah. “Memakai masker, jaga jarak, hindari tempat kerumunan, dan selalu cuci tangan menggunakan sabun,” tutupnya. (ILY)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.