Kota Bima, Bimakini.- Pemkot Bima membatalkan kebijakan sholat Idhul Fitri di lapangan. Namun tetap mengijinkan di masjid di setiap kelurahan.
Hal itu disampaikan Wali kota Bima, H Muhammad Lutfi, SE saat di konfirmasi sejumlah wartawan, Rabu (20/5).
Lutfi mengatakan, sholat Idhul Fitri di Kota Bima yang direncanakan digelar di tanah lapang gagal dilaksanakan. Menyusul pembatalan SKB oleh Gubernur NTB, yang akhirnya diputuskan masyarakat Kota Bima diarahkan Shalat Ied di masjid.
“Bukan di tanah lapang, tapi di masjid kelurahan masing-masing, ” katanya.
Dijelaskannya, Pemkot menerima banyak aspirasi dari masyarakat sehingga perlu menjadi pertimbangan. Hal lain yang menjadi pertimbangan adalah, tidak adanya kasus positif covid-19 di Kota Bima.
Untuk satu orang yang positif pun, keberadaannya sekarang tidak di Kota Bima tapi di Pulau Lombok sehingga upaya pencegahan ini terlaksana dengan baik. “Kesuksesan pencegahan penyebaran covid-19 di Kota Bima ini, bukan karena pemerintah saja tetapi justeru kesadaran dari masyarakat sendiri yang lakukan upaya pencegahan dan saling mengingatkan, ” ungkapnya.
Namun, kata dia, jamaah tetap diminta jaga jarak, menggunakan masker dan menyiapkan peralatan cuci tangan. Masyarakat harus saling mengontrol.
Mengenai putusan gubernur untuk sholat Ied di rumah, Wali Kota mengatakan, Pemkot tetap menjadikannya rujukan. Salah satu tindaklanjutnya dengan meniadakan sholat Ied di lapangan. Namun membolehkan menggelar shalatt Ied di masjid masing-masing kelurahan dengan memperhatikan protokol penanganan covid19.
Sebelumnya pada Bimakini.com, Kabag Humas dan Protokol, H A Malik mengatakan, penetapan lima lapangan menjadi lokasi sholat Idhul Fitri untuk mengurai padatnya jemaah di masjid. Namun dari hasil rapat koordinasi terakhir, bahwa lokasi sholat Idhul Fitri hanya di masjid kelurahan saja. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.