Bima, Bimakini.- Rupanya peredaran Narkoba tidak mengenal tempat. Bahkab dibalik jeruji besipun, aktivitas jual beli bisa berlangsung
Seperti tahanan Mapolsek Bolo, (RS) membeli sabu dengan cara menyuruh tahanan lainnya (FS). Tiga orang diamankan, yakni (HS), NB dan (IY).
Kapolsek Bolo IPTU Juanda membenarkan peristiwa pengungkapan kasus Narkoba jenis sabu-sabu itu. Awalnya kata Kapolsek, awalnya sekitar jam 11.00 Wita, Rabu (10/6), BRIPKA Yamin sedang menelpon di samping kanan Mapolsek. Tiba-tiba salah satu warga datang memberikan rokok kepada FS, salah satu tahanan kasus tindak pidana penganiayaan. “Melihat gelagat seperti itu. BRIPKA Yamin langsung ambil sikap untuk menyelidikinya,” ujarnya.
Kata Kapolsek, setelah diintrogasi, ternyata biang keroknya adalah salah satu tahanan atas nama RS yang menyuruh FS membeli sabu-sabu dan menyerahkan uang sebesar Rp 200 ribu. “Setelah itu FS menyuruh rekannya warga Rato untuk mencari barang haram tersebut. FS memanggil NB dan NB memberikan pada IY untuk membeli sabu sabu tersebut pada HS,” jelasnya.
Terkait kasus tersebut, anggota mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 poket sabu, 1 kaca slinder, 4 poket sabu dari tangan HS,1 buah dompet warna hitam, 6 batang rokok Surya, 2 buah Hp nokia warna biru dan hitam, satu lembar resi pengiriman uang berikut uang jutaan rupiah.
Sambung Kapolsek, sekitar pukul 14.30 Wita unit Narkoba tiba di Polsek Bolo untuk melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku. (KAR)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.