
Pose bersama tim Pemerintah Kabupaten Bima, Pemdes Laju dan Kades Doro O’o.
Bima, Bimakini.- Pemerintah Kabupaten Bima melalui Bidang Sumber Daya Alam (SDA) meninjau lokasi tambak tidak bersertifikat di Desa Laju, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima. Selain Pemdes Laju, hadir juga Kades Rompo.
Sebelumnya, tidak adanya sertifikat lahan tambak di Desa Laju memicu pengklaiman hak milik tanpa dasar hukum.
Kades Laju, Ismail, SSos mengatakan, sejak awal sertifikat lahan tambak dikuasai Tenaga Alih Daya (TAD) Bank Mandiri sekitar lima tahun lalu. Setelah diperkarakan oleh masyarakat, akhirnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) nyatakan lahan jadi milik masyarakat, sesuai kepemilikan awal.
“Bagi pemilik awal, sudah bisa diterbitkan sertifikatnya melalui kelengkapan bahan berupa identitas dan SPPT. Khusus yang lakukan proses transaksi jual beli, lampirkan Akta Jual Beli (AJB),” katanya, Jum’at (19/6).
Lanjutnya, awalnya sertifikat tambak satu, kini bisa diurus perorangan, sehingga kepemilikan masing-masing. “Jumlah seluruh tambak sebanyak 268 petak, dengan pembagian imigrasi sebanyak 75 petak dan warga asli sebanyak 193,” tuturnya.
Bagi warga yang lakukan transaksi jual beli dengan imigrasi yang tidak miliki AJB, penerbitan sertifikatnya ditunda hingga ada proses lebih lanjut. (ILY)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
