Bima, Bimakini.- Sejumlah warga Bolo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Rabu (22/7) aksi protes atas penjemputan Syamsurizal (34) atas kasus ITE yang dilaporkan Ketua DPRD Kabupaten Bima, Muhammad Putera Feriyandi, SP.
Aliansi Pemuda Madapangga (APM) dan warga Desa Bolo, menilai penjemputan paksa Syamsurizal tidak sesuai mekanisme. “Rizal bukan teroris atau koruptor, mestinya tidak dijemput paksa,” ujar Abdian Rizal Pahlawan.
Kata dia, penjemputan paksa oleh polisi terhadap Syamsulrizal merupakan bentuk diskriminasi hukum. Hukum lebih tajam ke bawah dan tumpul ke atas. “Laporan Ketua DPRD Kabupaten Bima atas dugaan penghinaan di medsos diproses sangat cepat oleh polisi, sementara laporan masyarakat tidak,” katanya.
“Kalau penguasa melapor sangat cepat diproses, padahal kasus tersebut tuntutannya pasal karet saja,” tambahnya.
Massa aksi lainnya, Syarif mengungkapkan, ini merupakan bentuk solidaritas atas pemjemputan paksa oleh kepolisian. Mereka mengancam akan terus melakukan aksi jika Rizal tidak dibebaskan. (KAR)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.