Dompu, Bimakini.- Diduga menganiaya seorang pedagang, Muhammad Fatir (37), delapan pria asal Kabupaten Dompu, NTB, diamankan pihak kepolisian, , Kamis (13/8). Delapan orang pria tersebut US (35), ASP (19), MD (16), RS (16) FG (17), FR (19), AA (16) dan JAL (20).
Kapolres Dompu melalui Paur Humas, Aiptu Hujaifah mengatakan, kasus penganiayaan tersebut terjadi di Taman Kodim Dompu. Korban menegur para pelaku agar tidak ribut.
“Korban yang sebagai pedagang menegur agar mereka tidak ribut di lokasi jualannya. Karena tidak terima, para korban menganiaya serta merusak barang – barang jualan milik korban. Tidak sampai di situ saja, US juga memukul korban dengan menggunakan gelas kaca pada bagian wajah, sehingga korban mengalami luka robek di bagian kening, memar di wajah dan lecet di bagian hidung,” jelasnya, Jumat.
Kronologis awalnya, di taman Kodim 1614 Dompu, seorang sales rokok bernama Fitri ke taman dengan seorang pria. Kemudian US mengahampiri, saat itu terjadi cekcok mulut dengan Fitri.
Karena mendengar cekcok itu, korban yang berdagang di lokasi datang menegur dan berniat melerai keduanya agar tidak mengganggu kenyamanan di taman.
Karena ditegur, US tidak terima dan meluapkan emosinya menganiaya M Fathir sehingga babak belur dan pingsan di lokasi kejadian. Tidak lama kemudiaan, datang sejumlah pemuda teman USmerusak satu kursi milik korban.
“Setelah melakukan penganiayaan, US dan teman-temannya melarikan diri meninggalkan TKP. Korban pun langsung dibawa ke RSUD terdekat oleh warga sekitar untuk mendapat penanganan medis,” ungkapnya.
Usai kejadian, polisi bergerak cepat dan melakukan pendekatan terhadap keluarga US agar segera menyerahkan diri kepada polisi. Berkat komunikasi yang baik oleh polisi terhadap keluarga, US dan tujuh teman lainnya berhasil menyerahkan diri ke Mapolsek Dompu,” tutupnya. (BE07)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.