Bima, Bimakini.- Jajaran Polsek Kecamatan Tambora menggerebek rumah AR (36) warga RT 01 Desa Labuan, Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima, Sabtu (15/8), sekitar pukul 08.30 Wita. Dalam pengerebekan tersebut, polisi mengamankan Minuman Keras (Miras) jenis Tuak dan Brem.
Kapolres Bima melalui Kapolsek Tambora, IPDA Nurdin mengatakan, penggerebekan tersebut berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 33 botol minuman keras jenis Tuak dan satu jerigen 20 liter Brem dari fermentasi beras ketan.
Kata Kapolsek, sekitar pukul 08.20 Wita, berada di bengkel Desa Labuan Kananga untuk memperbaiki sepeda motor. Selanjutnya tanpa sengaja melihat seseorang mengendarai sepeda motor dengan bermuatan kardus besar.
“Karena merasa curiga, saya mengikuti kendaraan tersebut hingga sampai di depan kediaman AR,” terangnya.
Selanjutnya, memeriksa kardus besar yang dibawa oleh NS (15) asal Dusun Suka Jaya, Desa Kadindi, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu.
“Isi kardus besar yang diangkut Nyoman adalah Miras, selanjutnya pemilik dan BB diamankan ke Mako Polsek untuk diproses lebih lanjut,” tutupnya. (BE07)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.