Bima, Bimakini.- Pemerintah Kecamatan Bolo Kabupaten Bima melalui Kasi Pemerintah, H Gunawan, MPd mengimbau seluruh Pemerintah Desa (Pemdes) segera menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) untuk Tahun 2021 yang diawali dengan Musyawarah Desa (Musdes).
Kata dia, sebagai acuan dalam menyusun RKPDes, Pemdes boleh menggunakan pagu indikatif lama dengan prediksi kenaikan pagu indikatif sekitar 5 hingga 15 persen.
“Soal anggaran boleh mengacu pada pagu indikatif lama dan memprediksikan kenaikan sekitar 5 hingga 15 persen,” ujarnya, Senin (31/8).
Hal itu lanjutnya, sesuai saran pemerintah saat mengikuti Bimtek beberapa waktu lalu. “RKPDes adalah dokumen perencanaan yang memuat pokok – pokok atau kebijakan pembangunan desa dan menuntun kearah tujuan pencapaian visi dan misi desa,” terangnya.
Jelasnya, RKPDesa diperlukan untuk terwujudnya perencanaan tahunan desa dalam upaya terwujudnya Rencana Pembanguna Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Sehingga tercapainya pemanfaatan potensi desa secara maksimal, efisien dan efektif dalam pembangunan desa menuju desa yang maju mandiri dan sejahtera.
“Selain itu penyusunan RKPDes ini sebagai kerangka acuan bagi Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa dalam menyusun program dan kegiatan tahunan yang sinergis sesuai tugas pokok fungsinya untuk mewujudkan tercapainya visi misi yang telah ditetapkan dalam RPJMDes,” ungkapnya. (BE07)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.