Bima, Bimakini.- Sebanyak enam orang yang terlibat kasus dugaan pelanggaran Porno Aksi saat merayakan kemenangan Paslon dukungannya beberapa waktu dibina di Mapolsek Bolo, Rabu (16/12). Setelah dibina, para pelaku yang berasal dari Desa Tambe, Sanolo dan Kara tersebut meminta maaf, sekaligus diamankan sebagai konsekwensi atas perbuatannya.
Kapolsek Bolo, IPTU Juanda mengatakan, kasus tersebut merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan norma – norma Agama. Sehingga berdasarkan kesepakatan bersama lintas sektor, ulama dan lainnya diputuskan diamankan dalam waktu yang tidak ditentukan,” ujarnya, Kamis (17/12).
Kata Kapolsek, atas perbuatannya mereka mengaku khilaf, sehingga bersedia meminta maaf dan mengaku tidak akan mengulangi hal itu. “Mereka membuat pernyataan, kemudian dibacakan dalam sebuah video,” tuturnya.
Sambungnya, dalam video tersebut, mereka bersedia tidak akan mengulangi hal itu. Jika mengulanginya, maka bersedia diproses sesuai hukum yang berlaku. “Mereka juga sadar, apa yang dilakukannya melanggar syariat Agama. Sehingga berjanji tidak akan mengulanginya,” jelas Kapolsek.
Kapolsek mengimbau, karena mereka sudah meminta maaf dan saat ini dalam pengamanan. Pihaknya meminta kepada seluruh pengguna Media Sosial (Medsos) Facebook agar tidak lagi menyebarluaskan foto maupun video mereka saat bereforia atas kemenangan salah satu Paslon tersebut. “Mari kita menjaga kondusifitas wilayah. Kemudian merawat kembali silaturahim yang sempat renggang akibat perbedaan pilihan,” tutupnya. (BE07)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.