Bima, Bimakini.- Desa Rabakodo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, ditetapkan sebagai zona merah penyebaran Covid-19. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro ditetapkan dalam Kebijakan Kepala Desa.
Sekdes Rabakodo, Syamsudin, SPd mengatakan, mengatasi zona merah tersebut, akan segera dibentuk tim penanganan mulai dari tingkat RT/RW. Skenario ini akan segera dirancang bersama dengan seluruh elemen masyarakat.
“Dilakukan itu, agar masyarakat selalu kedepankan Kebiasaan Baru (New Normal) dalam situasi pemulihan Covid-19,” katanya, Kamis (18/02).
Lanjutnya, rencana pelaksanaan kegiatan ini, dirancang oleh Kepala Desa diwakili oleh Sekretaris Desa, Bhabinkamtibmas Brigadir Muhlis, Babinsa PELDA Sumardadi. Terbentuknya skenario ditingkat RT/RW sesuai yang diatur dalam instruksi Mendagri Nomor 3 tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro.
“Hal itu, bersamaan dangan diaturnya PPKM Kabupaten/Kota. Maka, akan dilakukan konsolidasi terhadap seluruh elemen masyarakat guna menindaklanjuti intruksi tersebut untuk menangani wabah Covid-19,” tuturnya.
Kata Syamsudin, menindaklanjuti Mendagri tersebut, perlu ada kebijakan skala lokal desa yang akan diatur dalam kebijakan Kepala Desa tentang skenario PPKM skala mikro. (BE10)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.