Bima, Bimakini.- Tercatat sejak bulan Januari hingga akhir bulan Maret Tahun 2021, jajaran Polsek Kecamatan Bolo tangani 59 kasus. Dari jumlah kasus yang ditangani tersebut didominasi kasus pencurian dan penganiayaan.
Kapolsek Bolo, AKP Hanafi menyampaikan, sebagian kasus sedang diupayakan penyelesaian secara restorative justice atau penyelesaian perkara di luar pengadilan. “Hal itu sesuai amanat Perkapolri nomor 06 tahun 2019 tentang penanganan perkara di lungkup kepolisian,” tuturnya.
Dijelaskannya, saat ini ada 4 orang terduga pelaku kasus pencurian dan penganiayaan. Yakni Irwansyah (27), Abdi (45), Idra (28) dan Dadi (25).
“Irwansyah dan Abdi merupakan tahanan titipan jaksa, sedangkan Indra dan Dadi tahanan Polsek,” ungkapnya.
Sambungnya, Irwansyah (27) terlibat kasus penganiayaan terhadap Hardiansyah warga Bontokape yang terjadi tanggal 15 Januari, Abdi (45) kasus Curat yang terjadi pada Senin (28/12/2020), korban warga Sondosia atas nama Ismail Abakar (47).
Lanjutnya, terduga pelaku atas nama Indra (28) warga Desa Leu terlibat kasus penganiayaan, korban adalah Haerunas warga Rato yang terjadi tanggal 23 November 2020 dan Dadi (25) terlibat pencurian di Sanolo dan korban atas Muhammad warga yang sama.
“Untuk penganangan kasus Indra dan Dadi sudah dinaikkan ke tahap I yakni berkas perkara dilimpahkan ke JPU. Sedangkan Abdi dan Irwansyah menunggu proses persidangan di PN Bima,” tutupnya. (BE07)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.