Dompu, Bimakini. – Diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu-shabu, dua warga asal Kelurahan Bali Satu, Kecamatan Dompu ditangkap dan diborgol Satres Narkoba Polres Dompu, Senin (23/08/2021).
Kasat Narkoba Polres Dompu, IPTU Ramli, SH., mengatakan, keduanya ditangkap disebuah rumah di Lingkungan Swete Timur, Kelurahan Bali Satu. Mereka diantaranya, JA alias Uma (40) dan AS (29).
Katanya, saat penangkapan. Aparat keamanan menemukan barang bukti berupa 29 (dua puluh sembilan) paket plastik klip transaparan yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu.
Selain itu, lanjutnya. Polisi juga menemukan barang bukti pendukung berupa satu unit timbangan digital warna hitam, satu buah bong terpasang tabung kaca, korek api, gunting, skop, handphone dan uang sejumlah Rp. 7.665 ribu rupiah.
“Total keseluruhan barang bukti sabu-sabu dengan berat brutto 15.00 Gram dan berat netto 5.95 Gram. Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Dompu untuk penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.
Disebutkannya, penangkapan itu dilakukan mereka berdasarkan informasi masyarakat setempat. Dimana, peredaran narkoba di Kelurahan Bali Satu sangat meresahkan.
“Saat dilakukan penangkapan, mereka para terduga pelaku sedang asik menimbang narkotika jenis shabu-shabu untuk dijual,” terangnya. AZW
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.