Kota Bima, Bimakini.- Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bima Kota berhasil membongkar jaringan Narkoba dan mengamankan sejumlah barang bukti. Dari para pelaku diamankan setidaknya 65 poket sabu dan ganja siap edar, Jumat (17/9/2021).
Penangkapan dipimpin oleh Kasat Resnarkoba IPTU Tamrin S.Sos. Selain mengamankan tujuh terduga pelaku, juga sepucuk senjata api.
Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas, IPTU Jufrin Rama mengatakan, penangkapan di Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima. Mereka yang diamankan adalah DUD (29), RIS (26), ANA (17) pelajar, warga Dusun Mangge Maci, Desa Karumbu. Dari Terduga DUD diamankan 1 poket plastik klip bening di dalamnya berisi daun, batang ganja. Setelah di timbang di ketahui dengan dengan berat netto : 0,36 gram. Diamankan juga dompet, HP, korek, uang Rp900 ribu. Dari Terduga RIS diamankan 10 poket plastik klip bening didalamnya berisi kristal diduga sabu, setelah ditimbang diketahui berat brutto 1,83 gram dengan Bera Netto : 1, 54 gram. Selain itu, 2 poket plastik klip bening berisi ganja setalah di timbang di ketahui berat Netto 2,79 gram. Diamankan juga dompet, tabung kaca, pipet, korek gas, dompet, HP yang Rp620 ribu dan lainnya.
Selain tiga orang tersebut, kata Jufrin, dilokasi berbeda diamankan FAZ alias BOY (35) dan JUM alias JOJON (38), warga Dusun Roro Mbolo, Desa Rupe dengan barang bukti, 47 poket plastik klip bening didalamnya berisi Narkotika jenis sabu. Setelah ditimbang, berat brutto 50,61 Gram, dengan berat netto 39,8 gram. Diamankan juga timbangan, bong, 1 pucuk senjata sofgan 6 butir peluru dari JUM alias JOJON dan uang Rp 1,2 juta.
Lanjut Jufrin, di lokasi ketiga, diamankan MUA (32), ADI (28), warga Desa Karumbu. Dari keduanya diamankan 4 lembar plastik klip bening didalamnya berisi daun, biji, batang ganja. Setelah ditimbang berat brutto 15,73 gram, dengan berat netto 13,67 gram. Diamankan juga 1 lembar plastik klip diduga sabu berat brutto 0,34 gram berat netto 0.07 gram. Sejumlah barang bukti lainnya juga diamankan dan uang Rp 1.075.000.
Dijelaskannya, penangkapan ketika aparat mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kandang ayam yang terletak di RT 10 RW 04 Dusun Ntau Desa Karumbu, Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima. Di lokasi itu sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu.
“Katim Opsnal AIPDA Taufarrahman, SH melaporkan informasi tersebut kepada Kasat Resnarkoba IPTU Tamrin S.Sos kemudian memerintahkan ka tim opsnal untuk menyelidiki dan mendalami informasi tersebut,” terangnya, Jumat.
Anggota opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan 2 laki-laki yang sedang tidur dalam Barugak di area lokasi dimaksud, Yaitu DUD dan ANA. Aparat memanggil Ketua RT setempat menunjukan surat perintah tugas k dan penggeledahan badan dan area sekitar lokasi. Tim berhasil menemukan 1 poket plastik klip bening di dalamnya berisi daun batang ganja, yang temukan didalam dompet warna cokelat berisi uang Rp 900.000.
Selanjutnya, kata Jufrin, datang RIS menggunakan motor dan langsung mengamankankannya digeledah badan dan motor, ditemukan 10 poket plsatik klip diduga sabu yang disimpan dalam saku celana sebelah kanan. Selain itu diamankan uang Rp 620.000 dan barang bukti pendukung berupa tabung kaca dan kertas klip, serta lainnya.
Setalah melakukan introgasi terkait sumber barang, kata Jufrin, polisi melakukan pengembangan di rumah FAZ Alias Boy dan berhasil mengamankan 2 orang, yaitu FAZ dan JUM alias Jojon yang sedang berada di kamar tidur. Hasil penggeledahan ditemukan 47 poket plastik klip diduga sabu dalam kamar tidur. 20 poket ditemukan di atas lantai, 27 poket lainnya di dalam tas hitam tergelatak di atas kursi dalam kamar tidur. “Anggota opsnal juga mengamankan kan juga barang bukti pendukung lainya,” ujarnya.
Tim Opsal kembali mendapat informasi dari masyarakat, terkait transaksi Narkotika jenis ganja di pelabuhan Karumbu. Saat itu juga meluncur ke TKP dan berhasil mengamankan 2 laki- laki yang sedang tidur di dalam rumah. Mereka adalah MUA SDR dan dilakukan penggeledahan. Ditemukan 1 poket klip sabu di dalam kamar tidur.
Lanjut lagi, kata dia, penggeledahan dan ditemukan 2 lembar platik klip berisi daun, biji, batang ganja yang terletak di bahah tumpukan bebatuan di samping rumah.
Setalah sampai di Mako Polsek Langgudu, MUA mencoba melarikan diri. Setelah melakukan pengejaran anggota opsnal lepaskan beberapa kali tembakan peringatan akan tetapi tidak diindahkan oleh terduga. Terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur serta menghadiahi timah panas. (BE04)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.