Kota Bima, Bimakini.- Seorang pelaku perampasan sepeda motor diringkus Tim Puma Polres Bima Kota, Jumat (1/10/2021). Modus pelaku dengan meminta diantar, setelah itu merampas motor korban.
Kasi Humas Polres Bima Kota, IPTU Jufrin Rama mengatakan, penangkapan pelaku kurang dari 1 x 24 jam setelah kejadian. Pelaku ILH (22) ditangkap di Kelurahan Rabangodu, Kecamatan Raba, Kota Bima. Korban pelapor adalah Rusbianti (46) ASN, asal Kelurahan Lewirato, Kecamatan Mpunda “Motor korban yang dirambas, Yamaha Jupiter MX warna Biru hitam juga berhasil diamankan,” ujarnya, Jumat.
Dijelaskannya, Kamis (30/9) malam sekitar pukul 21.00 WITA korban melintas di jalan Penaraga – Penatoi. Pelaku menghentikan anak korban Sofian yang masih berumur 15 Tahun dan meminta diantar ke Rabangodu. “Saat di tempat sepi, pelaku menyekap korban di dalam rumah kosong dan pelaku membawa kabur motor,” ujarnya.
Mendapat laporan tersebut, kata Jufrin, Tim Puma melakukan penyelidikan dan dari keterangan korban berhasil mengantongi identitas dan alamat pelaku. Selanjutnya Jumat (1/10) Tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di rumah temannya di Kelurahan Rabangodu.
“Tim Puma lansung meluncur dan ke tempat persembunyian pelaku dan berhasil mengamankan pelaku yang bersembunyi di atas plafond rumah,” terangnya.
Dari pengakuan pelaku, motor sudah digadai di Kelurahan Pane dan berhasil mengamankan barang bukti dari Syarif. (BE04)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.