Bima, Bimakini.- Pembentukan kelompok tani tiap desa, harus dilakukan melalui musyawarah mufakat dan melibatkan Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan sebagai fasilitator.
Hal itu perlu dilakukan, untuk menghindari pembentukan kelompok berdasarkan selera para pemangku kebijakan tingkat desa dan untuk hindari perselisihan para petani hingga menimbulkan konflik karena rebutan daftar nama berdasarkan lahan tani yang dimiliki.
Sementara proses pembentukan kelompok tani berdasarkan mekanisme bermula dari luas wilayah minimal 10 Hektare, diikuti jumlah petani berdasarkan luas wilayah tersebut, lalu dilangsungkan musyawarah mufakat tingkat desa dengan melibatkan para petani berserta Pemdes dan BPP.
“Hal itu perlu dilakukan supaya kelompok tani yang dibentuk, diberi SK oleh Kepala Desa setempat dan terdaftar di BPP Kecamatan,” katanya BPP Kecamatan Langgudu melalui Penyuluh Desa Kalodu, Arifuddin, SP baru ini.
Proses musyawarah mufakat tersebut perlu dilakukan, selain hindari pembentukan kelompok tani sesuai selera pemangku kebijakan juga untuk hindari konflik. Karena pada momen-momen tertentu kata Arifuddin, seperti saat pembagian bantuan bibit dan bantuan lainnya, sangat rentan menimbulkan konflik.
“Rentannya konflik karena kadang terjadi kenakalan pada ketua kelompok seperti membagi bantuan tidak merata, bantuan di jual, bantuan dibagi hanya untuk keluarga dan kerabat serta ragam masalah lainnya tidak sesuai mekanisme,” terangnya.
Itulah perlunya pembetukan kelompok tani melalui musyawarah mufakat agar daftar nama kelompok diketahui masing-masing yang bersangkutan. Sehingga saat keluar bantuan tambah Arifuddin, semua kelompok mengetahui dan bisa saling bertanya satu sama lain. Hal itu sebagai upaya saling terbuka ditingkat petani.
“Namun kebanyakan kejadian di lapangan, kelompok tani yang datang daftar di BPP Kecamatan tidak ikuti mekanisme. Mereka datang bawa SK kelompok dari Kepala Desa lalu mendaftarkan lebih lanjut di BPP. Tapi hal itu tetap disahkan oleh kami, karena syarat utama pembetukan kelompok tani yaitu ada SK Kepala Desa setempat. Cuma dampak sosial tingkat petani yang sering terjadi, harus juga jadi pertimbangan oleh para pemangku kebijakan,” tuturnya.
Anggota kelompok terdiri dari taruna tani untuk pemuda umur 20 tahun ke atas, petani desa umur 30 ke atas serta Kelompok Wanita Tani (KWT) dengan kategori umur yang sama. ILY
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.