Bima, Bimakini.- Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Bima Kota, menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan APBDes Waduruka, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima. Penyalahgunaan itu dari Anggara Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD) dari APBN, Bagian Desa dari Pajak dan Retribusi Daerah (BDPRD) dan Pendapatan Asli Desa (PADes) tahun 2017 – 2018.
Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, SIK dalam keterangan persnya menyampaikan, dari proses penyidikan telah didapatkan fakta-fakta adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan Negara. Penyidik pun menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni RML, Kepala Desa, AY, Sekertaris Desa dan SFD, Bendahara Desa.
“Atas perbuatan ketiga orang tersangka, didapatkan kerugian Negara sebesarRp. 552.459.737,05 sesuai dengan hasil perhitungan auditor BPKP NTB,” ungkapnya, Sabtu (29/1/2022).
Kata Kapolres, para tersangka tidak menggunakan uang negara sebagaimana mestinya sesuai dengan kegiatan yang tertuang pada APBDes maupun Rencana Penggunaan Uang (RPU).
“Para tersangka juga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dengan menikmati uang Negara untuk kebutuhan pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.
Lanjutnya, para tersangka membuat pertanggungjawaban fiktif dan juga memalsukan pertanggungjawaban atas penggunaan uang negara. Dalam proses penyidikan kasus ini uang negara yang berhasil di selamatkan oleh penyidik sebesar Rp. 26.700.000.
“Uang yang berhasil diselamatkan tersebut adalah uang Negara yang telah dicairkan namun tidak dipergunakan untuk kegiatan sesuai dengan kegiatan pada APBDes maupun RPU,” terangnya.
Untuk itu, kata dia, para tersangak dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 2 UU TPK, pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak Rp 1 miliar.
Pasal 3 UU TPK, dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta rupiah dan maksimal Rp1 miliar. (BE04)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.