Bima, Bimakini.-Drama penggerebakan salah satu terduga pemilik barang haram Sabu-sabu, warga Desa Talabiu Kecamatan Woha – Bima berakhir di tangan Satuan Resnarkoba Polres Bima, Selasa (15/03).
Pria berinisial AR alias Ovan berusia 32 tahun tersebut, beberapa kali sempat mengecoh Polisi dan berhasil kabur dari buruan Sat Resnarkoba. Kini berhasil dibekuk di daerahnya, Talabiu Woha.
Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko SIK, lewat Kasi Humas, Iptu Adib Widayaka mengatakan terhitung dua kali Tim Opsnal Satresnarkoba mencoba menggerebeknya, namun ia mampu meloloskan diri.
“Nah yang ketiga kalinya, meskipun berhasil diamankan, tapi terduga masih berupaya mengelabui petugas dengan membuang barang bukti yang dimilikinya,” ujar Adib Selasa malam.
Untungnya, para petugas tak terkecoh dan menjumput barang haram yang dibuangnya itu untuk diamankan, dengan ikut disaksikan oleh ketua RT setempat.
Tidak sampai di situ, petugas juga melakukan penggeledahan di atas rumah Terduga, dan behasil menemukan klip kosong bertuliskan angka 200 dan 100, yang diduga bandrol harga per paket, diperkuat pula dengan pengakuan terduga.
Hasil penggeledahan lebih lanjut, petugas kembali menemukan Narkoba jenis Sabu-sabu yang disembunyikan terduga di pojok kamar dalam bungkus rokok.
“Lokasinya tidak jauh dari ditemukannya BB kedua, berupa klip kosong berlabel itu,” ungkap Adib.
AR pun tidak berkutik. Dari tangannya, petugas behasil menemukan 4 poket besar shabu siap edar dan uang yang diduga hasil dari penjualan barang haram itu Rp200 Ribu.
“Ironisnya, pada saat itu tiba tiba ibu terduga datang dan hendak merampas barang bukti dari tangan petugas,” kata Adib.
Sementara itu, AR mengaku kalau barang haram itu didapatinya dari JF alias jager (L/34) yang merupakan kakak kandungnya sendiri. Tak buang waktu, Tim Opsnal yang dipimpin KBO Resnarkoba, I Gede Arnawa SH, langsung bergerak menuju rumah JF.
Sayangnya, para petugas tidak menemukan JF di rumahnya. Namun hasil penggeledahan di rumah tersebut, petugas menemukan BB Berupa alat Hisap Sabu atau Bong.
“Setelah itu terduga dan sejumlah barang bukti digiring menuju Mapolres Bima untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Adib. IKR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.