Dompu, Bimakini. – Upaya menuntaskan penanganan kasus narkoba, penyidik Satresnarkoba Polres Dompu telah melimpahkan barang bukti (BB) sebanyak 109,91 gram sabu-sabu dan 1,36 gram ganja ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Dompu.
Hal tersebut disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Abdul Malik, SH., Senin (25/07/2022). Katanya, sejumlah barang bukti tersebut terhitung sejak Januari hingga Juli 2022 karena berkas perkaranya masuk tahap II.
Abdul Malik berujar, sejak Januari hingga Juli 2022 tersebut. Sebanyak 38 kasus yang dia tangani dengan jumlah tersangka 53 orang. Untuk penyelesaian perkara, katanya ada 13 kasus yang dirahabilitasi atau restorastive justice.
Kemudian, ada 12 kasus yang dilimpahkan ke JPU atau dilanjutkan ke tahap II. Dari total kasus itu, terdapat barang bukti sabu-sabu sebanyak 244,17 gram, ganja 134,36 gram, dan extacy 130 butir.
“Barang bukti (BB) yang sudah dilimpahkan ke JPU itu ada 109,91 gram sabu-sabu dan 1,36 gram ganja,” terangnya.
Sementara barang bukti yang masih disimpan penyidik yang nantinya untuk dimusnahkan, dan tersangkanya dilakukan rehabilitas sebanyak 3,34 gram, dan 33 gram ganja. Untuk barang bukti yang masih disimpan penyidik karena masih dalam proses penyidikan sebanyak 130,8 gram sabu-sabu, 100 gram ganja, dan 130 butir extacy.
“Setahun sebenarnya hanya 11 kasus yang harus diungkap dan dituntaskan. Faktanya, baru 7 bulan kita sudah mengungkap 38 kasus. Setahun ini bisa aja seratus kasus nantinya yang kita ungkap,” tegasnya. AZW
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.