Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Polres Bima Kota Gulung Delapan Terduga Pelaku Curanmor

Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi saat memberikan keterangan pers.

Bima, Bimakini.-  Delapan terduga curanmor digulung Tim PUMA I Polres Bima Kota, Rabu (31/8/2022). Selain itu sebelas barang bukti hasil pencurian diamankan.

Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi.mengatakan, delapan terduga pelaku tersebut diamankan di Kecamatan Lambu dan Sape. Satu diantaranya adalah pemetik, sedangkan lainnya terduga penadah.

Kata Kapolres, sebelumnya banyak warga mengeluhkan sering terjadi pencurian kendaraan bermotor. Dari informasi itu Tim PUMA I melakukan penyelidikan dan didapat informasi keberadaan pelaku. Hasil interogasi, akhirnya berkembang ke pelaku lainnya yang bertindak sebagai penandah.

Polres Bima Kota juga sedang memburu dua pelaku pemetik lainnya yang masih melarikan diri.  Pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.  Pengungkapan kasus ini bagian dari operasi Jarang 2022.

Mereka yang diamankan, kata dia,  WS (18), RI (43), AM (42), FH (34), AN (37), SU (25),  IM (41), ST (31).

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Dijelaskannya, kronologis pengungkapan berdasarkan laporan korban yang kehilangan  Yamaha X – Tride 113 cc warna biru dengan Noka : MH32BU002FJ186711 dan Nosin: 2BU – 18672 yaitu pada Minggu 28 Agusutus 2022 sekitar pukul 19.30 Wita. Motor hilang saat diparkir di  pinggir  Jalan gang koperasi guru Desa Naru Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.

Selanjutnya, kata Kapolres,  Tim PUMA I melakukan serangkaian penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan  pelaku. Tidak membutuhkan waktu lama Tim pun mendapatkan titik terang dan berhasil mengantongi identitas  pelaku serta keberadaannya. “Informasinya bahwa posisi pelaku tersebut sedang berada di rumahnya di Desa Sangia,” ujarnya.

Katim PUMA AIPDA Abdul Hafid bersama anggota meluncur ke tempat keberadaan pelaku dan mengamankannya bersama barang bukti. BB tersebut  disembunyikan di halaman belakang rumah pelaku. “Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan cara menginterogasi. Pelaku pun mengakui semua perbuatannya dan merupakan resedivis dengan kasus yang sama,” terangnya.

Lanjut Kapolres, pelaku pun menerangkan bahwa  motor hasil curiannya di jual ke beberapa desa di Kecamatan Sape dan Lambu. Tim PUMA pun akhirnya bergerak mengamankan pelaku dan barang bukti lainnya. IAN

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Polres Bima Kota melakukan tes urine mendadak bagi seluruh personilnya. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen Polres Bima Kota untuk...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Polres Bima Kota bekerjasama dengan BNNK Bima dan Dinas Perhubungan Kota Bima telah melaksanakan tes urine pada pengemudi bus AKAP sebagai...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Tim Cobra Alpha Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota di bawah pimpinan Katim Aipda Wahyudin berhasil mengungkap kasus jual beli narkoba...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Tim Puma I Polres Bima Kota berhasil mengamankan satu terduga pelaku Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terlibat dalam kasus Sabtu, 13...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Menjelang arus balik Lebaran 2024, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bima (BNNK Bima) dan Kepolisian Resor Kota Bima (Polres Bima Kota) menggelar...