Kota Bima, Bimakini.- Tim Cobra Alpha Sat Narkoba Polres Bima Kota mengamankan seorang laki-laki di RT 008 RW 002 Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba, Kota Bima, Sabtu (3/9/2022) malam. Pelaku yang diamankan adalah IB (33), warga Kelurahan Penatoi.
Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Tamrin, SSos menjelaskan, dari IB diamankan 7 bungkus sedang plastik diduga berisi sabu, 1 buah alat hisap sabu atau bong, 2 bungkus klip kosong, 1 buah korek api gas, 1 buah sendok, 2 buah hp, 1 buah tabung kaca. “Total berat barang bukti sabu yakni netto 0,17 gram,” terangnya, Ahad (4/9/2022).
Dijelaskannya, tim cobra alpha mendapatkan informasi bahwa di sebuah rumah di Kelurahan Rabadompu Barat sering dijadikan sebagai tempat transaksi Narkotika jenis sabu. Atas informasi tersebut tim opsnal Cobra Alpha Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran TKP.
“Setelah informasi di nyatakan A1, tim dipimpin oleh Katim Opsnal Cobra Alpha Resnarkoba AIPDA Anasrullah S.H. melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap terduga IB yang ada dilokasi penggrebekan, selanjutnya dilakukan penggledahan badan dan rumah,” terangnya, Ahad.
Saat penggeledahan badan, kata Kasat, tidak ditemukan barang bukti, saat rumah F digeledah, ditemukan barang bukti berupa tujuh plastik klip yang di dalamnya berisi 1 bungkus bubuk putih diduga sabu. “Terhadap terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya. IAN
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.