Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Pengurus DPC APDESI Kabupaten Bima Dikukuhkan

Pelantikan pengurus APDESI Kabupaten Bima.

Bima, Bimakini.- Sebanyak 35 orang pengurus Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa (DPC. APDESI) Kabupaten Bima Periode 2022-2026 dilantik dan dikukuhkan oleh ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) APDESI Provinsi Nusa Tenggara Barat Drs. Zumardani dan disaksikan oleh Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE Rabu (7/12) di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Bima. Pelantikan tersebut dihadiri pula oleh unsur Forkopimda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Kabag Setda dan Camat.

Dihadapan para pengurus Apdesi yang hadir, Bupati Bima berpesan agar kepengurusan APDESI dapat terus menjalin kemitraan dengan daerah lain, terutama aspek regulasi dan membahas masukan yang perlu ditelaah bersama sehingga ada hal baru yang didapatkan dan bisa sesegera mungkin diterapkan oleh kepengurusan Apdesi.

Terkait kepengurusan dirinya meyakini bahwa dengan komposisi yang dipilih secara aklamasi tersebut akan mampu mengayomi dan memenuhi setiap aspirasi serta harapan anggota.

Para pengurus APDESI diharapkan dapat terus memastikan bahwa setiap tahun, semua desa tidak mengalami hambatan dalam perencanaan, pelaksanaan hingga tahap evaluasi pengelolaan dana desa.

“Tentunya dengan koordinasi yang baik dengan perangkat daerah terkait dalam hal ini DPMD, dari tahun ke tahun tidak ada lagi permasalahan hukum yang mengakibat terseretnya sejumlah aparat desa”.Ucapnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Berdasarkan Keputusan Dewan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP APDESI) Nomor: 52.06/KPTS-DPC/DPP/XI/2022. Berikut struktur organisasi DPC APDESI Kab. Bima Periode 2022-2026 yang diketuai oleh Ismail, S.Sos, Wakil Ketua I Robin Darwis, SE, Wakil Ketua II Adisan, S.Sos dan Wakil Ketua III Mukhirim.

Pengurus lainnya yang dilantik yaitu Sekretaris, Muhammad Suharto, S.Pd, Wakil Sekretaris Abdul Muis, S.Pd, Wakil Sekretaris Amirudin, SH dan Bendahara Ihwan.IAN

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait