
Tiga tahun menjadi DPO Curanmor, terduga pelaku akhirnya diringkus di Sumbawa Besar.
Kota Bima, Bimakini.- Tim Puma I Polres Bima Kota, meringkus Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), Jumat (1/9/2023). Aksi pelaku selama ini sangat meresahkan masyarakat.
Kasi Humas Polres Bima Kota, IPTU Jufrin Rama menyampaikan, DPO Curanmor SUH alias Bota Alias Galang diciduk di Jln. Lintas Sumbawa Desa Berangkolo Kecamatan Pelampang Kabupaten Sumbawa Besar.
Warga Kelurahan Rabadompu Timur, Kecamatan Raba, Kota Bima, mengakhiri pelariannya dari kejaran aparat. Peristiwa curanmor yang melibatkan pelaku terjadi 2 September 2020 di BTN Penatoi.
Dijelaskannya, 2020 lalu, aparat telah berhasil mengamankan satu terduga pelaku lainnya beserta BB 1 unit motor. Dari hasil pemeriksaan Penyidik Polsek Rasanae Barat, dikeluarkan surat DPO.
Lanjutnya, Tim Puma I pun melakukan serangkaian penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku Bota alias Galang. Jum’at 1 September 2023 berhasil mendapatkan titik terang dan informasi DPO saat ini berada di Kabupaten Sumbawa Besar tepatnya di Kecamatan Pelampang.
“Tim yang di pimpin Katim Puma AIPDA Abdul Hafid S.H cepat meluncur ke lokasi yang dimaksud dan sesampainya di sekitaran lokasi , S berhasil mengamankan terduga pelaku DPO,” terangnya, Sabtu (2/9/2023).
Terduga pelaku pun mengakui semua perbuatannya serta membenarkan bahwa sekitar 3 tahun lalu pernah melakukan curanmor di BTN Penatoi. Pelaku melakukan aksinya berdsama rekannya AKB. IAN
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
