Kota Bima, Bimakini.- Tim Puma I Polres Bima mengamankan satu terduga pelaku pencurian handphone beserta barang bukti. Penangkapan dilakukan di Dusun Moti, Desa Soro, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, dan Dusun Kampung Baru, Desa Bugis, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.
Terduga pelaku yang berhasil diamankan adalah FA alias Zota (24 tahun), seorang nelayan dari Dusun Moti, Desa Soro, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima. Selain itu, juga diamankan terduga penadah dengan inisial An (29 tahun) dari Dusun Kampung Baru, Desa Bugis, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata, S.I.K.,S.H., melalui P.S Kasubseksi PIDM Sie Humas Aipda Nasrun, S.H, menjelaskan kronologis kejadian, Rabu, tanggal 20 Desember 2023 lalu, sekitar pukul 02.00 Wita, terjadi pencurian HP di Dusun Pantal Paju, RT 008 Rw. 004, Desa Soro, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima. Pelaku mencuri 1 unit HP OPPO A57 warna hijau.
Korban, Jumaidin (30 tahun) dari Desa Melayu, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Lambu Polres Bima Kota. “Berdasarkan laporan tersebut, Tim Puma I melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” ujarnya, Rabu 24 Januari 2024.
Dalam penangkapan ini, Tim Puma I juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah HP OPPO warna hijau. Terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Sat Reskrim Polres Bima Kota guna proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. Aksi tegas Tim Puma I Polres Bima Kota ini menjadi bukti komitmen Polres Bima Kota dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya.
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.