Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemilu Serentak 2024

Soal Temuan Bawaslu Saat Coklit Data Pemilih, Begini Respon KPU Dompu

Anggota KPU Kabupaten Dompu, Yaser (tengah).

Dompu, Bimakini, – KPU Kabupaten Dompu merespon adanya temuan Bawalsu Kabupaten Dompu tentang coklit data pemilih yang tidak dilakukan Pantarlih sesuai dengan SK di TPS 10 Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja.

Anggota KPU Kabupaten Dompu, Yaser dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/03/2023) mengatakan bahwa tahapan pemutakhiran data pemilih cukup panjang, meskipun jadwal coklit dimulai tanggal 12 Februari dan berakhir pada 14 Maret 2023.

Tapi pemutakhiran tersebut sangat panjang sesuai dengan jadwal yang sudah diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 tahun 2023, Rekapitulasi dan penetapan DPT ditingkat KPU Kabupaten pada tanggal 20 dan 21 Juni 2023.

“Nah sepanjag belum penetapan DPT selalu ada perbaikan data pemilih dan besar kemungkinan data pemilih pasti akan berubah,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima media ini.

Katanya, selain KPU mencermati kembali data tersebut, juga membuka ruang kepada seluruh stakeholder termasuk didalamnya Bawaslu agar memberikan masukan, rekomendasi selama tahapan pemutakhiran belangsung.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Karna tanggal 30 dan 31 Maret PPS melakukan rapat pleno rekapitulasi di tingakat Desa/Kelurahan, dan tanggal 1 dan 2 April di tingkat PPK dan tanggal 5 April Rekapitulasi dan penetapan DPS oleh KPU Kabupaten.

Setelah itu ada pengumuman DPS, penetapan dan pengumuman DPS – HP, DPS – HP akhir, baru penetapan DPT oleh KPU Kabupaten. Tahapan tersebut adalah ruang bagi masayarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan kepada KPU demi perbaikan kualitas data pemilih, masih ada waktu kurang lebih tiga bulan setelah berakhirnya masa coklit oleh Pantarlih.

Dijelaskanya, setelah dirinya mendapat informasi soal adanya temuan data pemilih di TPS 10 Kelurahan Kandai Dua tidak dilakukan oleh Pantarlih. Dirinya langsung menindaklanjuti, langsung turun ke Kantor Camat Woja yang menjadi temp Sekretariat PPK Kecamatan Woja.

“Dihadiri oleh semua PPK dan PPS Kandai Dua, saya mengklarifikasi persoalan yang disampaikan Bawaslu. PPK dan PPS Kandai Dua sudah menindaklanjuti khusus yang terjadi di TPS 10 yang diduga oleh oleh Bawaslu ada indikasi pelanggaran, artinya tidak ada lagi masalah sudah clear,” tegasnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Termasuk yang sampaikan ada temuan pemilih yang alamatnya di luar Dompu yang di coklit. Katanya, itu sebenarnya bukan di coklit, KPU mengintruksikan kepada Pantarlih melalui PPK, kalau menemukan pemilih yang alamat KTPnya di luar Dompu agar direkap khusus pada formulir terpisah By Name By adresnya.

“Nanti disampaikan kepada KPU yang punya wilayah, bukan di coklit, karena mekanisme coklit data pemilih berdasarkan dejure bukan defakto,” terangnya.

Tapi kalau ada hasil temuan Pengawas tentang pemilih yang alamatnya berdasarkan KTP el dan atau KK di luar Dompu yang di coklit, maupun temuan adanya pemilih memenuhi syarat yang tidak di coklit, dia meminta agar segera diberikan rekomendasi dengan melampirkan bukti yang outentik berupa KTP dan KK pemilih yang bersangkutan.

“Kalaupun itu benar dan terbukti wajib KPU dan jajarannya melakukan pembetulan dan perbaikan,” cetusnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Untuk masalah stiker yang tidak di tanda tangan, katanya itu kekeliruan yang sudah diperbaiki semua oleh Pantarlih. Itu terjadi di awal-awal mulai coklit. Termasuk Pantarlih yang tidak memakai atribut lengkap, terjadi juga minggu pertama Pantarlih Coklit terutama Rompih, karena bertahap pengiriman dari penyedia.

Tapi yang pasti KPU dan Bawaslu adalah dua lembaga penyelenggara yang punya tanggung jawab yang sama untuk menyelenggarakan dan mensukseskan Pemilu 2024, dengan menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing.

“Tapi harapan saya kedapan tidak perlu lagi lempar isu-isu kepublik kita lebih profesional dan objek melihat tahapan-tahapan yang sedang berjalan,” sarannya.

“Karena anggota kami tingkat bawah PPK, PPS dan Pantarlih mereke bekerja sesuai dengan Juknis yang diatur dalam Peraturan KPU 7 tahun 2022 dan Perubahan Peraturan KPU 7 Tahun 2023 dan Keputusan KPU 27 Tahun 2023, Tentang penyusunan daftar Pemilh dalam Penyelenggraan pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih,” sambungnya. AZW

Iklan. Geser untuk terus membaca.
Bagikan berita

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pemilu Serentak 2024

Dompu, Bimakini, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu resmi menyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap 4 (empat) orang calon anggota DPRD Kabupaten Dompu...

Pemilu Serentak 2024

Dompu, Bimakini, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu resmi menyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap 4 (empat) orang calon anggota DPRD Kabupaten Dompu...

Politik

Dompu, Bimakini. – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu bersama Bawaslu Kabupaten Dompu, Dinas Dukcapil Dompu, Kapolres Dompu, Dandim 1614 Dompu beserta pimpinan partai...