Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemilu Serentak 2024

Resmi, KPU Dompu Coret 4 Mantan Terpidana dari DCS Anggota DPRD

Anggota KPU Kabupaten Dompu, Agus Setiawan, SH., saat memberikan keterangan pers, Rabu (13/09/2023).

Dompu, Bimakini, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu resmi menyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap 4 (empat) orang calon anggota DPRD Kabupaten Dompu dari Daftar Calon Sementara (DCS) di Pemilu serentak tahun 2024.

Hal itu ditegaskan anggota KPU Kabupaten Dompu, Agus Setiawan, SH., saat ditanya media ini Rabu (13/09/2023) sore. Katanya, alasan KPU Dompu mencoret 4 (empat) orang calon anggota DPRD dalam DCS tersebut karena mereka tidak jujur menyatakan dirinya sebagai mantan terpidana.

Terutama belum secara jujur menyampaikan dan tidak melampirkan dokumen berupa salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, surat keterangan dari Lapas, dan bukti pernyataan tentang jati dirinya yang mantan terpidana melalui media massa.

“Ini berdasarkan hasil pencermatan dan tanggapan masyarakat, serta sudah dinyatakan TMS pada 11 September kemarin. Soal mantan terpidana ini adalah mereka yang sudah dinyatakan terpidana dengan alat bukti yang kami punya dengan ancaman 5 tahun penjara atau lebih,” urainya.

Lebih jauh dijelaskanya, selain 4 (empat) mantan terpidana yang dicoret dalam DCS. Juga terdapat calon anggota DPRD di DCS yang masih berstatus sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan berstatus sebagai anggota Penyelenggara Pemilu, serta terdapat calon yang dokumennya tidak benar. Merekapun sudah di TMS kan dari DCS.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Mereka harus mengundurkan diri dari keanggotaan BPD dan penyelenggara pemilu, namun surat pengunduran diri itu belum diterima oleh KPU sehingga di TMS kan,” tegasnya.

Saat ditanya nama-nama dan partai mana saja yang mendaftarkan mantan terpidana untuk jadi calon anggota DPRD Kabupaten Dompu? Agus Setiawan dengan tegas menolak untuk menyebutnya secara detail.

“Siapa saja namanya, dan dari partai mana saja itu mohon maaf. Tidak bisa kami sebutkan, untuk berita acara dan keputusan kami sudah di sampaikan kepada partai politik masing-masing. Kalau ingin mengetahui siapa-siapa itu, mungkin bisa bertanya kepada partai yang bersangkutan,” jawabnya.

Dia menjelaskan bahwa calon anggota DPRD yang di TMS-kan dari DCS tersebut bukan akhir dari segalanya. Katanya, calon yang bersangkutan melalui parpol bisa mengajukan gugatan sengketa proses di Bawaslu Kabupaten Dompu yang batasnya 3 hari sejak keputusan itu keluar.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Atau jika parpol ingin mengganti calon TMS, masih ada waktu mulai tanggal 14 September sampai 20 September kedepan,” tutupnya.

Sekedar diketahui, KPU Kabupaten Dompu telah melakukan serah terima Barita Acara (BA) penetapan status terhadap masukan dan tanggapan masyarakat pada Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Dompu, Selasa (12/09/2023) kemarin.

Pada momentum tersebut, nampak sekitar 4 unsur pimpinan partai politik di Kabupaten Dompu menerima BA itu dari KPU Kabupaten Dompu. AZW

Iklan. Geser untuk terus membaca.
Bagikan berita

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pemilu Serentak 2024

Dompu, Bimakini, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu resmi menyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap 4 (empat) orang calon anggota DPRD Kabupaten Dompu...

Pemilu Serentak 2024

Dompu, Bimakini, – KPU Kabupaten Dompu merespon adanya temuan Bawalsu Kabupaten Dompu tentang coklit data pemilih yang tidak dilakukan Pantarlih sesuai dengan SK di...

Politik

Dompu, Bimakini. – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu bersama Bawaslu Kabupaten Dompu, Dinas Dukcapil Dompu, Kapolres Dompu, Dandim 1614 Dompu beserta pimpinan partai...