Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemilu Serentak 2024

Ini Calon DPRD Dompu yang Dicoret KPU karena Dianggap tak Jujur Sampaikan Status Mantan Terpidana

KPU Kabupaten Dompu menyerahkan Barita Acara (BA) penetapan status terhadap masukan dan tanggapan masyarakat pada Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Dompu kepada pimpinan Parpol, Selasa (12/09/2023) kemarin.

Dompu, Bimakini, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu resmi menyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap 4 (empat) orang calon anggota DPRD Kabupaten Dompu dari Daftar Calon Sementara (DCS) di Pemilu serentak tahun 2024.

Hasil penelusuran media ini, sederet calon anggota DPRD Kabupaten Dompu yang dicoret KPU Kabupaten Dompu dalam Daftar Calon Sementara (DCS) tersebut diantaranya berinisial MT dan HD yang merupakan Calon Anggota DPRD dari Daerah Pemilihan I Kecamatan Dompu. Selain itu, terdapat inisial HA dan YG yang merupakan calon anggota DPRD Kabupaten Dompu Dapil III Kecamatan Woja.

Sebelumnya, anggota KPU Kabupaten Dompu, Agus Setiawan, SH., Rabu (13/09/2023) menyatakan bahwa KPU Dompu mencoret 4 (empat) orang calon anggota DPRD dalam DCS tersebut karena mereka tidak jujur menyatakan dirinya sebagai mantan terpidana.

Terutama belum secara jujur menyampaikan serta tidak melampirkan dokumen berupa salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, surat keterangan dari Lapas, dan bukti pernyataan tentang jadi dirinya yang mantan terpidana melalui media massa sebagai syarat tambahan bagi mantan terpidana.

“Ini berdasarkan hasil pencermatan dan tanggapan masyarakat, serta sudah dinyatakan TMS pada 11 September kemarin. Soal mantan terpidana ini adalah mereka yang sudah dinyatakan terpidana dengan alat bukti yang kami punya dengan ancaman 5 tahun penjara atau lebih,” urainya kemarin.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Katanya, bahwa calon anggota DPRD yang di TMS-kan dari DCS tersebut bukanlah akhir dari segalanya. Calon yang bersangkutan melalui parpol bisa mengajukan gugatan sengketa proses di Bawaslu Kabupaten Dompu yang batasnya 3 hari sejak keputusan itu keluar.

“Atau jika parpol ingin mengganti calon TMS, masih ada waktu mulai tanggal 14 September sampai 20 September kedepan,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu calon anggota DPRD Kabupaten Dompu yang dicoret KPU Kabupaten Dompu dalam DCS mengaku sudah mengetahui hal tersebut. Hari ini, katanya akan mengajukan sengketa proses ke Bawaslu Kabupaten Dompu.

“Iya, sdh tahu. Saya masih dalam perjalanan ke Dompu. Dan terkait ini, melalui Parpol saya akan ajukan keberatan ke Bawaslu,” tegas MT menjawab pertanyaan wartawan melalui pesan WaAtshap nya. AZW

Iklan. Geser untuk terus membaca.
Bagikan berita

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pemilu Serentak 2024

Dompu, Bimakini, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu resmi menyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap 4 (empat) orang calon anggota DPRD Kabupaten Dompu...

Pemilu Serentak 2024

Dompu, Bimakini, – KPU Kabupaten Dompu merespon adanya temuan Bawalsu Kabupaten Dompu tentang coklit data pemilih yang tidak dilakukan Pantarlih sesuai dengan SK di...

Politik

Dompu, Bimakini. – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu bersama Bawaslu Kabupaten Dompu, Dinas Dukcapil Dompu, Kapolres Dompu, Dandim 1614 Dompu beserta pimpinan partai...