Connect with us

Ketik yang Anda cari

Dari Redaksi

Shock Terapy Komisi III

Ketua Komisi III, H Mustahid, saat membongkar talud di jalan lintas Bajo-O'o yang dinilai menyalahi bestek.

FOTO IPHUL: Ketua Komisi III, H Mustahid, saat membongkar talud di jalan lintas Bajo-O’o yang dinilai menyalahi bestek.

ADA lompatan ketegasan dan keberanian yang ditunjukkan oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima ketika mengawasi fisik proyek. Sejumlah titik pengerjaan talud pada jalan lintas Bajo-O’o Kecamatan Donggo, Senin (21/11) lalu, dibongkar. Legislator menilai tidak berdasarkan bestek. Ya, indikasi penyimpangan praktik lapangan seperti ini yang ditunggu action-nya oleh publik selama ini. Kerap muncul keheranan dari fisik proyek yang cepat rusak dalam durasi waktu yang tidak lama setelah difungsikan.

Tindakan Komisi III itu perlu diapresiasi. Masalahnya,  ketika indikasi penyimpangan sudah jelas, maka tanpa  ada penindakan akan menimbulkan pertanyaan. Dalam persepsi masyarakat, proyek yang ada masalah di dalamnya bisa “dikonversi” menjadi uang dalam genggaman pengawas tidak bertanggungjawab. Nah, artinya  sikap Komisi III merupakan suatu upaya penyelamatan. Semoga tidak saja pada pekerjaan talud itu, tetapi keseluruhan dimensi proyek yang dikerjakan. Semoga pula tidak didasari sentimen wilayah, karena Ketua Komisi III, H Mustahid, dari  wilayah Soromandi.

Selama ini, sudah lama muncul persepsi minor soal proyek pemerintah yang dikerjakan oleh pihak ketiga. Antara lain kecurigaan perbandingan campuran semen dan pasir, ukuran besi, pemilihan kayu, dan kedalaman galian. Kesigapan pengawas lapangan juga kerap dipertanyakan, kemana mereka ketika pekerja mengerjakannya.

Terapi Kejut (Shock Terapy) Komisi III ini diharapkan menjadi titik kesadaran para pelaksana proyek agar bekerja berlandaskan bestek. Kontraktor harus memiliki tanggungjawab moral dalam kontribusinya bagi pembangunan daerah. Ekspresi nyata adalah melaksanakan proyek sesuai ketentuan. Saatnya memang ada ketegasan yang ditunjukkan oleh eksekutif dan legislatif dalam pelaksanaan proyek apapun. Masalahnya jika pengawasan melempem atau bahkan “ikut bermain di air keruh dan mengambil keuntungan sesaat”, maka irama pembangunan akan stagnan. Maksudnya proyek hanya aka menguras dana daerah, karena durasi waktu penggunaannya  tidaklah lama.

Harus terus diingatkan, jika rekanan proyek “berkolaborasi jahat” dengan pengawas, maka pembangunan fasilitas tidak akan awet. Sekali lagi, tindakan cepat dan tegas Komisi III harus diapresiasi karena bagian dari penyelamatan pembangunan daerah. Namun, tidak hanya di Soromandi, tetapi pada semua wilayah yang proyeknya dikerjakan serampangan. Segera diintai lagi pada titik pekerjaan lainnya…(*)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

 

 

 

Iklan. Geser untuk terus membaca.
Bagikan berita

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pendidikan

Kota Bima, Bimakini.- Momen 2 Mei 2024, Hari Pendidikan Nasional, dinilai tepat untuk merefleksikan perjalanan perjalanan dunai pendidikan nasional, lebih khusus pengelolaan dunai pendulikan...

Politik

Kota Bima, Bimakini.-  Sejumlah Partai Politik (Parpol) menyebut nama H Mohammad Rum, Pj Wali Kota Bima, telah berkomunikasi. Bahkan ada Parpol yang menyatakan akan...

Politik

Kota Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima sudah menetapkan calon anggota DPRD Kota Bima terpilih, Kamis 2 Mei 2024. Penetapan dilakukan dalam...

Politik

Kota Bima, Bimakini.- Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Golongan Karya (Golkar) ditetapkan oleh KPU Kota Bima, Kamis 2 Mei 2024 masing-masing meraih lima...

Politik

Kota Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima, Kamis sore  2 Mei 2024 menetapkan perolehan suara pada Pemilu Legislatif untuk DPRD Kota Bima....