Kota Bima, Bimakini.com.- Aparat Kepolisian menangkap pemuda Rabadompu Kota Bima, Alvin (19), yang diduga pengedar Narkoba jenis sabu. Dia dibekuk Sabtu (9/6) lalu sekitar pukul 19.30 WITA di jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Pane. Sabu yang disita dari saku Alvin 20,6 seberat gram.
Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul KS, S.IK, SH, menjelaskan pemuda itu ditangkap setelah diintai dan dijadikan target operasi (TO) sejak lama. Saat malam itu, pelaku sedang mengendarai sepeda motor bodong sehingga sempat diduga pelaku Curanmor. Lalu anggota Buru Sergap (Buser) kriminal mengejar dan menghentikan laju sepeda motor itu di jalan Soekarno-Hatta atau persimpangan Pane.
Alhasil, pelaku tidak dapat berkutik lagi ketika didapati Narkoba jenis sabu seberat 20,6 gram dari saku celananya saat digeledah. Setelah ditangkap bersama barang bukti, kemudian digiring ke Polres Bima Kota.
“Pelaku merupakan pemain lama dan sudah menjadi target operasi Kepolisian, sehingga ditangkap setelah diintai,” jelas Kumbul didampingi Kasat Narkoba IPTU Abdullah Abidin di Sat Reskrim Bima Kota, Senin (11/6) siang.
Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), jelasnya, pelaku mengaku mendapatkan barang bukti dari seorang yang diduga jaringan lain di Sumbawa. Untuk itu, Kepolisian masih mengembangkan penyelidikan kasus itu.
Atas dugaan kejahatannya, tambahnya, pelaku dijerat dengan pasal 114 dan `112 KUHP UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara atau minimal 5-20 tahun penjara. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.