Kota Bima, Bimakini.com.- Meski bulan Ramadan, grafik peredaran minuman keras (miras) di Kota Bima terus saja meningkat. Hal itu terbukti dari penyitaan sejumlah Miras dari dua oknum warga oleh pihak Kepolisian Bima Kota pada tempat yang berbeda. Mereka adalah Dedi (25) pengojek asal Kelurahan Sarae dan Asraf (48) supir asal lingkungan Asakota.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Kota, IPTU Welman Fery, mengaku keduanya memang sudah menjadi target karena merupakan pemain lama. Dedi ditangkap tangan pada Minggu (12/8) lalu saat tengah membawa 165 liter atau 33 jerigen miras jenis sofi di jalan Kaharudin, depan SDN 55 Kota Bima.
“Modusnya dia menyimpan Miras itu dalam jerigen 5 liter, lalu membungkusnya dengan karung yang dijahit dengan plastik sehingga tidak dicurigai,” jelas Welman di Sat Reskrim, Selasa (14/8) siang.
Miras yang dibawa Dedy itu, katanya, menurut pengakuan diduga didatangkan dari Provinsi NTT dan rencananya diedarkan di Bima. Dia juga mengaku sudah kerapkali membawa Miras dalam jumlah banyak yang bisa mencapai hingga ratusan jerigen. Saat ditangkap merupakan kesekian kali menyelundupkan barang haram itu.
Mengenai aksi Asraf, ujarnya, ditangkap di jalan raya sekitar Lawata Senin (13/8) malam lalu bersama barang bukti Miras jenis arak sebanyak 42 botol. Semua Miras yang disita itu kini diamankan di Polres Bima Kota sebagai barang bukti. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.