Bima, Bimakini.- Proses akad nikah yang diselenggarakan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Madapangga kembali menjadi sorotan warga kecamatan setempat. Warga menilai memberatkan.
Sebelumnya, KUA setempat pernah membuat surat edaran yang meminta masyarakat agar melangsungkan akad nikah di luar KUA dan membayar biaya administrsi sebesar Rp600 ribu.
Sekretaris Pemerintah Desa Rade, Amirudin, SPd, Kamis (06/07) menanyakan apakah penyetoran biaya akad nikah itu apakah sudah sesuai regulasi, karena sangat memberatkan masyarakat. Dilihat dari isi surat KUA, masyarakat berasumsi ada unsur kewajiban bagi calon pengantin menggelar akad nikah di luar kantor.
Katanya, di dalam surat itu KUA beralasan kantor yang ditempati sekarang adalah pinjaman rumah pribadi dan tidak representatif. “Alasan itu tidak bisa dibenarkan, apalagi hanya karena persoalan sarana toilet yang tidak memadai dan ketidakkesadaran masyarakat menjaga kebersihan,” ujarnya.
Menurutnya, hal yang harus dilakukan KUA sekarang adalah bagaimana mencari langkah konkrit agar bisa mencari tempat untuk penyelenggarakan akad nikah, sehingga masyarakat tidak lagi dibebani biaya. Dia kuatir imbauan KUA Madapangga itu berlaku secara umum, sehingga masyarakat tidak punya pilihan lain selain membayar biaya Rp600 ribu.
“Bagaimana dengan masyarakat kurang mampu dan meminta proses akad nikah dilaksanakan di kantor, karena alasan tidak mampu membayar biaya administrasinya?,” tanyanya.
Kepala KUA Madapangga, Muhammad, SH, membenarkan adanya imbauan dalam bentuk surat edaran itu. Sejauh ini belum ada satu orang pun yang keberatan terkait proses akad nikah di luar, justru masyarakat senang karena bisa dihadiri banyak orang. “Itu berdasarkan realitasnya, bukan akal-akalan saya,” katanya.
Kalaupun ada penyetoran uang Rp600 oleh pasangan calon pengantin, dana itu disetor langsung melalui nomor rekening Kementerian Agama RI. Setelah itu pasangan pengantin menyerahkan bukti penyetoran uang ke KUA dan selanjutnya KUA menyelenggarakan akad nikah di luar sesuai permintaan warga.
Diakuinya, uang itu memang ada untuk KUA senilai Rp120 ribu sebagai biaya transportasi. Namun, tidak langsung diterima dapat oleh Kita karena sebelumnya tetapi di-anfrah lagi seperti saat meminta kredit bank. “Bukan secara mutlak langsung diambil oleh KUA selaku penyelenggara akad nikah, akan tetapi butuh proses,” terangnya.
Permintaan warga soal tempat lain sebagai alternatif, katanya, KUA akan mengupayakannya. Akan tetapi, tidak bisa langsung menindaklanjutinya, karena harus menunggu instruksi Kasi Bimas Kemenag Kabupaten Bima.
“Kita akan laporkan dulu ke Kasi Bimas, setelah itu baru mengambil langkah seperti yang diminta warga,” ungkapnya. (BK36)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.