Bima, Bimakini.- Diduga hendak mencabuli anak di bawah umur, seorang kakek, AW (70) digelandang ke polisi, Sabtu (8/7/2017). Warga RT 11 Dusun Kampo Sigi, Desa Rato, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima hendak mencabuli anak 4 tahun, Bunga (bukan nama sebenarnya).
Hal itu dilakukan sebagai bentuk pengamanan terhadap pelaku dari amukan massa, karena sebelumnya pelaku hendak dihakimi warga setempat. Korban adalah Melati 4 tahun (bukan nama sebenarnya) warga Rt 12 Dusun Kamposigi Desa Rato.
Kapolsek Bolo, AKP Syarifudin Jamal pada Bimakini.com. Sabtu (8/7/2017) mengatakan saat itu korban diajak orang tuanya ke kebun untuk mengambil ubi. Di kebun, korban bermain sendiri dan terduga pelaku ada dilokasi itu.
Lanjutnya, saat itu pelaku mengajak korban ke pondok yang ada di kebun itu. Jaraknya sekitar lima meter. Merasa curiga gelagat pelaku, kata Kapolsek, orang tua korban memerhatikannya. Saat itu anaknya lagi dipangku dan tidak berani langsung menegur. “Seperti kakek memangku cucunya,” ujarnya.
Masih pengakuan orang tua korban, setelah beberapa saat, pelaku terlihat hendak mencabuli anaknya. Tidak ingin buah hatinya ternoda, lantas dicegahnya.
Kejadian itu dilaporkan warga ke Polsek dan langsung menuju lokasi serta mengamankan terduga pelaku yang sempat dihakimi warga. Saat itu juga digelandang ke Polsek Bolo sebelum diserahkan ke Polres Bima Kabupaten.
“Hasil visum belum ada tanda-tanda kekerasan seksual,”ungkap Kapolsek. (BK36)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.