Bima, Bimakini.- Penarikan retribusi yang dilakukan petugas Unit Pelaksana Teknis Pasar Sila dikeluhkan oleh para pedagang setempat. Masalahnya, sejak sepekan terakhir tarif retribusi naik drastis. Sebelumnya hanya membayar Rp1.000/hari, kini melonjak hingga Rp5.000. “Itu nilai uang yang harus dikeluarkan oleh pelaku pasar khusus yang menjual di los pasar,” ujar Suharni, penjual pakaian, Kamis (17/08/2017).
Suharni mengaku penarikan retribusi saat ini dikeluhkan oleh semua pelaku pasar. Dilihat dari omzet yang didapat setiap hari, nilai itu sangat membebani. Berbeda dengan tarif sebelumnya, hanya ditarik iuran Rp1.000/hari, ditambah biaya keamanan peti untuk menyimpan barang Rp15 ribu per bulan.
“Total yang dikeluarkan 15 ribu biaya keamanan untuk satu bulan dan 1.000 per hari,” katanya di Bolo, Kamis siang.
Parahnya lagi, pajak toko bagi pelaku pasar yang menggunakan fasilitas penjualan yang disediakan pemerintah menggunakan tarif lama Rp60 ribu. Setelah pergantian Kepala UPT Pasar Sila, tarif yang diberlakukan oleh petugas naik menjadi Rp120.000.
“Kenaikan tarif ini sangat disesalkan, mestinya kenaikan harus berangsur-angsur, jangan naik langsung seratus persen,” ujarnya.
Nuraini, warga Desa Rasabou yang juga pelaku Pasar Sila, mengaku sangat terbebani kebijakan tarif baru itu. Mestinya, penarikan retribusi harus disesuaikan dengan pendapatan pelaku pasar. Sebelumnya, yang menjual menggunakan pelataran hanya membayar retribusi Rp500/hari, sekarang naik menjadi Rp2.000. “Kenaikan ini sangat menekan pelaku pasar,” katanya.
Menurutnya, apa yang dilakukan petugas saat ini tidak sesuai kemampuan para pelaku pasar. Mestinya kenaikan harus diukur dengan pendapatan. Untuk diketahui, omzet yang didapat dari hasil penjualan saat ini rendah, sehingga tidak sebanding dengan skema penarikan retribusi saat ini. “Kita harapkan kepada petugas agar lakukan tarif seperti dulu, pembayaran retribusi sekarang tidak sesuai dengan omzet yang didapat,” ujarnya.
Penjual tomat, M Tayeb, mengatakan kenaikan retribusi belum saatnya dilakukan karena kondisi pasar sepi dari pembeli. Apalagi, cara penarikan yang dilakukan oleh petugas per meter Rp5.000, belum lagi perbulannya Rp60 ribu untuk sewa kios. “Tarif itu cukup tinggi dibanding penghasilan saat ini, kenapa malah dinaikkan lagi,” sorot warga Desa Tambe ini.
Parahnya lagi, sewa kios dinaikkan menjadi Rp120.000/bulan dan mencekik pelaku pasar. Bahkan, Tayeb mengaku harus membayar ganda. Setiap hari Rp5.000, per bulan Rp120.000.
Diisyaratkannya, kalau petugas tetap bersikukuh terhadap kebijakan seperti itu, tidak akan membayarnya. “Saya tetap akan membayar seperti tarif sebelumnya, yakni 2.000 per hari dan 60.000 per bulan,” katanya. (BK36)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.