Kota Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima, harus bekerja ekstra. Pasalnya, tidak hanya fokus melaksanakan Pemilihan Wali (Pilwali) Kota Bima, namun juga menyiapkan Pemilu 2019.
Ketua KPU Kota Bima, Bukhari, SSos mengatakan, mulai 3 hingga 16 Oktober 2017, mulai menerima pendaftaran Partai Politik (Parpol), verifikasi dan penetapan partai calon Pemilu 2019. “Mulai 3 Oktober KPU Kota Bima menerima salinan dokumen atau keanggotaan Parpol tingkat Kota Bima,” ujarnya, Jumat (29/9/2017).
Setelah menerima berkas pendaftaran Parpol, kata dia, dilanjutkan dengan verifikasi administrasi selama 14 hari, mulai 17 Oktober hingga 15 November 2017. Sedangkan verifikasi vaktual mulai 5 Desember 2017 hingga 4 Januari 2018.
“2 Okrober ini KPU Kota Bima akan memberikan bimbingan teknis kepada Parpol yang menjadi peserta Pemilu 2014 atau yang belum,” ujarnya di Sekretariat KPU Kota Bima.
Disarankannya, Parpol yang akan mendaftar di tingkat Kota Bima meneliti administrasinya. Termasuk menggunakan sistim aplikasi partai politik (Sipol) yang sudah disiapkan KPU. “Mendata keanggotaan parpol dengan KTA dan KTP Elektronik atau surat keterangan,” tambahnya.
Bimtek nanti, kata dia, akan melibatkan tiga orang dari setiap partai. Juga menunjuk penghubung yang akan mengurus kebutuhan administrasi dengan KPU. “Untuk kelancaran, Parpol menunjuk penghubung dan harus dari partai dan disertai mandat,” ujarnya.
Data keanggotaan Parpol, kata dia, harus sesuai dengan Sipol. Jika berbeda, maka akan dicoret. Jumlah anggota parpol yang diserahkan per hitungannya per seribu penduduk Kota Bima atau minimal 141 anggota Parpol. (BK25)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.