Bima, Bimakini.- Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bima resmi mendaftar gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Mataram terhadap persoalan pengangkatan 100 Guru Tidak Tetap (GTT) pada Dinas Kebudayaan Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdukpora) Kabupaten Bima tahun 2017. Gugatan itu diajukan tertanggal 30 Oktober 2017.
“Memang benar, kita telah daftar gugatan di Pengadikan-TUN Mataram,” aku Sekretaris PGRI Kabupaten Bima, Drs Chairunnas, MPd, dikonfirmasi via WhastApp, Senin (06/11/2017) malam.
Selain mengajukan gugatan pada Pengadilan-TUN Mataram, juga telah melaporkan pada Ombudsman Perwakilan Mataram, pada Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Pengurus Besar (PB) PGRI Pusat di Jakarta.
Materi gugatan tersebut masih kaitan proses pengangkatan 100 GTT oleh Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKD) Kabupaten Bima ditengarai tidak prosedural dan terindikasi sarat penyimpangan. “Acuan kita, ada dugaan terjadi penyimpangan berdasar ketentuan yang ada,” tegasnya.
Dia mengatakan, bukti dugaan penyimpangan pengangkatan 100 GTT telah dilampirkan pada berkas gugatan. “Kita tunggu saja proses dari lembaga negara tersebut,” ucapnya.
Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bima, Drs H Abdul Wahab, yang ditemui, menanggapi dingin reaksi keras yang ditampakkan PGRI tersebut. “Kita hargai upaya PGRI. Kita menunggu proses Pengadilan-TUN dan Ombudsman. Jika dipanggil, kita siap menyampaikan penjelasan yang dibutuhkan,” timpalnya. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.