Bima, Bimakini.- Dua pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bima, yang tersandung kasus Narkoba masih tetap menerima gaji. Mereka adalah IS dan SY. Keduanya kini masih ditahan dan menjalani proses hukum.
Kepala Dishub Kabupaten Bima, Drs Syafruddin mengakui, IS dan SY tersangkut kasus narkoba. Kedua jajarannya status PNS sampai saat ini masih ditahan dan tetap menerima gaji.
“Keduanya masih ditahan dan menerima gaji, karena statusnya sampai hari ini belum dipecat oleh Pemerintah Daerah,” ujarnya pada BimaEkspres, Selasa (21/11/2017).
Ditegaskannya, keterlibatan dua pegawainya itu bukan urusan dinas. Meskipun tetap memberikan pembinaan agar menjauhi Narkoba.
“Masalah hukum itu urasan dia, siapa yang berbuat itulah yang menanggung resiko,” katanya.
Dikatakannya, kedua pernah ditahan penerimaan gaji ke-14.”Kalau gaji tidak ada yang dipotong, namun lauk pauk yang dipotong karena dia tidak masuk, begitupun pegawai yang jarang masuk,” jelas dia.
Dia mengakui, belum ada dasar untuk mencabut SK-nya sebagai PNS di Dishub. SY sudah dua tahun lebih masuk penjara. Sementara IS belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya sudah melaporkan SY di Pemda untuk ditindak lanjut, namun belum ada tindakan sampai hari ini,” jelasnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.