Kota Bima, Bimakini.- Ketua DPC PDIP Kota Bima, Ruslan S Sos ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pemilihan (Tipilih), Senin (21/5) malam. Sebelumnya, Ruslan dilaporkan oleh Tim Pasangan Lutfi-Feri atas beredarnya video yang diduga mencemarkan nama baik Calon Nomor 2.
Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota, IPDA Dediansyah SH menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Ruslan setelah semua saksi dimintai keterangan. Baik pelapor, terlapor dan beberapa saksi lain.
“Kasusnya baru saja kami gelar dan ditetapkan tersangka atas nama Ruslan S Sos,” jelas Dediansyah melalui hanphone, Senin malam, usai gelar kasus tersebut.
Lanjut Dediansyah, setelah penetapan tersangka, akan dikeluarkan surat panggilan terhadap tersangka. Rencananya, Ruslan akan dimintai keterangan sebagai tersangka, Rabu (23/5).
“Malam ini surat panggilan akan kami keluarkan. Paling telat hari Rabu lah kami akan mintai keterangan Ruslan sebagai tersangka,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Senin (7/5), Calon Wali Kota Bima nomor urut dua, H Muhamad Lutfi bersama tim pemenangannya mendatangi Panwaslu Kota Bima. Melaporkan kasus dugaan tindak pidana pemilihan yang diduga dilakukan oknum Ketua DPC PDIP Kota Bima, Ruslan S Sos.
Saat menyampaikan laporan, Tim Pemenangan Lutfer membawa serta barang bukti berupa video. Menurut mereka, dalam video tersebut Ruslan diduga menjelek-jelekan dan memfitnah calon Wali Kota Bima nomor urut dua.
Terhadap laporan itu, Panwaslu Kota Bima mengundang sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi. Mulai dari pelapor yakni Anu Sirwan SH. Kemudian saksi-saksi, satu diantaranya adalah Calon Wali Kota Bima nomor urut dua, H Muhamad Lutfi. Terakhir adalah terlapor, oknum Ketua DPC PDIP Kota Bima, Ruslan S Sos. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.