Bima, Bimakini.- Rapat paripurna DPRD Kabupaten Bima dengan agenda penyampaian jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi terhadap laporan pertanggungjawaban Raperda pelaksanaan APBD tahun 2017, digelar Rabu (11/7). Namun sidang harus ditunda dua kali, karena jumlah anggota dewan tidak quorum.
Saat paripurna dibuka oleh pimpinan sidang, H Muhammad Ibrahim, jumlah anggota dewan yang hadir hanya 12 dari 45 orang. Sidang ditunda hingga pukul 13.00 Wita.
Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri pun hadir memenuhi permintaan anggota dewan agar menyampaikan langsung jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi. Namun, saat akan dilanjutkan, kembali tidka memenuhi quorum.
Jumlah anggota dewan yang hadir hanya 22 dari 45 orang. Sidang pun kembali ditunda selama 15 menit. Baru dimulai lagi, setelah ada satu tambahan anggota dewan lagi yang hadir.
Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri pun menyampaikan jawaban jawaban atas Pandangan Umum Fraksi terhadap laporan pertanggungjawaban Raperda pelaksanaan APBD tahun 2017.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bima ditunda, karena bupati tidak hadir. Saat itu anggota dewan ngotot agar dihargai eksekutif. Bahkan menolak Asisten III, H Makruf, SE yang ditunjuk sebagai pengganti bupati. (PUL)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.