Bima, Bimakini.- Tiga anggota Sat Pol PP yang ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, akan diberi bantuan hukum. Mereka menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.
Kasat Pol PP Kabupaten Bima, H Sumarsono, SH, MH, mengatakan, mereka yang ditahan menjadi tersangka adalah Kabid Linmas IS, Kabid Ops KD, dan SB, staf. “Pemerintah akan berupaya memberikan pendampingan hukum bagi anggota yang telah ditetapkan sebagi tersangka,” ujarnya, Rabu (16/10).
Terkait kekosongan dua bidang di Satpol PP, Sumaraono menyerahkan sepenuhnya pada Bupati dan Wakil Bupati Bima untuk menentukan pengganti. “Kekosongan Kabid itu menghambat tugas Pol PP, tapi tergantung pimpinan daerah menempatkan siapa penggantinya,” ujarnya.
Dia berjanji akan membenahi sistem yang ada di Sat Pol PP dan melakukan pembinaan internal, agar kedepan lebih baik lagi. “Tentu saya tidak mengharapkan hal semacam ini. Saya akan intens memberikan pembinaan terhadap anggota Pol PP dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab,” kata dia.
Dia meminta, Kepada Daerah untuk memperhatikan kekosongan Kabid Pol PP, supaya dapat memperlancar kinerja. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.