Bima, Bimakini.- Anggota Sat Pol PP Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima, Tedy Gunawan (20) mengaku tidak menerima gaji selama satu tahun. Yakni sejak Juni Tahun 2020 hingga Mei Tahun 2021.
Tedy Gunawan mengatakan, dirinya rutin masuk kerja serta taat dan patuh sesuai sumpah jabatan sebagai pejabat di lingkungan Sat PolPP Kabupaten Bima. “Anggota PolPP lain mendapat gaji rutin, sedangkan saya tidak mendapatkan hasil keringat,” heran Tedy, Jum’at (28/5).
Dijelaskannya, satu- satunya anggota Sat PolPP yang ditugaskan di Kantor Kecamatan Sanggar berdasar petikan Surat Keputusan (SK) Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE dengan nomor: 824/4-3/07.2/2018 dan gaji terhitung 1 Januari 2019.
“Dasar hukum untuk mendapatkan gaji sangat jelas, tapi kenapa hasil keringat saya tidak dihargai,” cetusnya.
Kasi Trantib PolPP Kecamatan Sanggar, Mas’ud, S Sos membenarkan bahwa Tedy Gunawan selama satu tahun tidak menerima gaji dan sudah diklarifikasi.
“Hasil klarfikasi, Tedy Gunawan tidak diberikan gaji lantaran memiliki postur tubuh yang kecil,” ucapnya.
Sesuai SK Bupati Bima, Tedy Gunawan masih sah sebagai anggota Sat PolPP Kecamatan Sanggar dan saat ini tetap masuk kerja sebagaimana biasanya. “Tedy Gunawan tetap masuk kerja, tapi sudah lama tidak menerima gaji,” ungkapnya. KAR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.