Dompu, Bimakini.- Selama ini setiap pelanggan PLN dibebankan membayar uang iuran lampu jalan. Pembayaran itu sudah tergabung dalam tagihan listrik setiap bulannya.
Warga di Kabupaten Dompu pun mempertanyakan apa benar uang iuran yang dipotong untuk lampu jalan itu, dimanfaatkan untuk penerangan jalan.
“Mestinya penggunaan uang itu harus dilakukan secara transparan,” kata Samsudin, warga Matua beberapa waktu lalu.
Selain penggunaanya transparan, katanya, juga masyarakat ingin mengetahui berapa jumlah uang terkumpul pertahun. Apakah dikelola oleh Pemerintah Daerah atau PLN sendiri. “Ini kan harus jelas, bayangkan setiap tagihan rekening listrik juga ada tagihan iuran untuk lampu jalan,” katanya.
Hal senada juga dikatakan Usman warga Bada yang juga ingin mengetahui aliran dana tersebut.
“Kita tidak tahu persis berapa jumlah yang diambil saat membayar rekening listrik,” katanya.
Sementara itu, Manajer Unit Pelanggan PLN Kabupaten Dompu, Wahyu Cahya Hermawan, mengakui adanya pemotongan atau iuran lampu jalan yang dibebankan kepada setiap pelanggan. Iuran itu akan dibayarkan bersamaan saat pembayaran listrik tiap bulan.
“Memang betul ada tapi yang mengelolanya pihak pemkab ” katanya.
Dikatakannya, setiap pelanggan dinpotong sekitar 8 persen dari biaya tagihan rekening listrik. Iuran itu di luar pemakaian listrik dan untuk jumlahnya menyilahkan menghubungi pemda.
Pemerintah Kabupaten Dompu melalui Kabag Umum Setda Dompu, Muhamad Adha, SSos, MSi mengaku tidak tahu menahu masalah dana iuran untuk lampu jalan itu. Mereka hanya membayar beban sesuai dengan tagihan listrik dari PLN.
Terkait lampu jalan yang ada dan dipasang di beberapa lokasi di Dompu, kata Muhamad Adha Pemkab sendiri yang mengeluarkan biayanya. “Kami tidak tahu menahu adanya uang iuran itu,” ujarnya.
Kewajiban pemkab kata dia, hanya membayar sesuai tagihan PLN, baik untuk kantor maupun rumah dinas bupati dan wakil bupati. Setiap tahun membayar sekitar Rp 220 juta. (JUN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.