Bima, Bimakini.- Oknum staf Tata Usaha (TU) MIN 3 Bima, YA, yang diduga selingkuh dan berzina dengan istri orang telah dimutasi. Mutasi tersebut merupakan bentuk sanksi internal dari Kemenag Kabupaten Bima.
“Oknum tersebut diperiksa pada Senin (4/2). Terhitung sejak Rabu (6/2) yang bersangkutan dimutasi ke Kecamatan Sanggar,” ucap Kepala Kemenag Bima, Drs. H. Syahrir, MSi saat dihubungi lewat selulernya, Kamis (7/2).
Kata Syahrir, secara kepegawaian sudah diberikan pembinaan yakni sebagai sanksinya dimutasi. Sedangkan secara hukum, diserahkan sepenuhnya kepada polisi, kerana hal itu bukan ranahnya.
“Yang jelas belum ada pihak yang lapor secara resmi ke kami. Pemeriksaan sebelumnya merujuk hasil pemberitaan di media,” terang orang nomor satu di Kemenag Kabupaten Bima ini.
Disinggung terkait ulah oknum tersebut, mewakili jajaran Kemenag, pihaknya sangat menyesalkannya. Karena hal itu mencoreng nama baik Kemenag.
“Ulah oknum tersebut merusak citra Kemenag. Hal itu sangat disesalkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala MIN 3 Bima, Muhaimin, S. Ag membenarkan bahwa YA sudah dimutasi ke Kecamatan Sanggar.
“Pascadilakukan pemeriksaan oleh tim kemarin. Yang bersangkutan langsung dimutasi ke Sanggar,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, YA, dipergoki dalam rumah dengan istri TKI di Malaysia. Bahkan kasus tersebut sudah dilaporkan suami selingkuhan YA ke Unit PPA Polres Bima Kabupaten. (yan)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.