Kota Bima, Bimakini.- Sebanyak 246 surat suara yang diterima KPU Kota Bima terindikasi rusak. Jumlah itu berdasatkan hasil sortir yang dilakukan Rabu (20/3).
Namun, kata Ketua KPU Kota Bima, Mursalin, SPd mengatakan, surat suara tersebut nantinya dibahas bersama Bawaslu, apakah ada yang masih dapat digunakan atau tidak. “Ada kategori rusak, namun ada kategori yang masih bisa dipakai dan akan dibahas bersama Bawaslu,” ujarnya pada Bimakini.com, Kamis (21/3).
Untuk kategori sobek dan berlubang, kata dia, sudah pasti tidak dapat digunakan. Namun ada yang terdapat noda dan lainnya. “Ini dibahas bersama Bawaslu, apakah bisa masuk dalam kategori dapat digunakan,” katanya.
Proses pelipatan surat suara presiden, kata dia, seharusnya dua hari, namun dapat dituntaskan sehari. Setelah itu dilanjutkan dengan pelipatan surat suara DPD dan DPRD RI.
“Untuk surat suara DPRD Provinsi NTB dan DPRD Kota Bima dalam perjalanan. Itu berdasarkan informasi yang kami terima dari pabrik,” ujarnya.
Dalam pelipatan surat suara ini, kata dia, melibatkan puluhan warga. Selama proses pelipatan diberlakukan Standar Operasional Prosedurt (SOP). Contohnya, ketika keluar masuk harus menandatangani berita acara.
Surat suara Presidan dan Wakil Presiden yang diterima 56 box atau 110.169 surat suara. DPR RI 221 box atau 110.169 surat suara dan DPD RI 221 box dengan jumlah lembar yang sama. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.