Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

MK Perpanjang Permohonan Pindah Memilih

Bukhari, S.Sos

Kota Bima, Bimakini.- Permohonan pindah memilih sebelumnya sudah berakahir 17 Maret 2019. Warga tidak lagi bisa meminta formulir A5, namun MK telah mengubah keputusan itu dan memperpanjangnya.

Ketua Devisi Data KPU Kota Bima, Bukhari, SSos mengatakan, hasil uji materi yang dilakukan di MK, memutuskan batas akhir   permohonan pindah memilih hingga H-7 sebelum pemungutan suara. “Atau terakhir 9 April 2019 pukul 16.00 Wita,” ujarnya.

Dijelaskannya, ada empat kondisi, sehingga seseorang diberikan hak pindah memilih, yakni karena sakit dirawat di Rumah Sakit, dan rawat inap. Tertimpa bencana yang menyebabkan daerah itu harus bergeser dalam waktu yang lama dari pemukimannya.

Selanjutnya, menjalani tahanan, karena tindak pidana. Serta menjalankan tugas saat pemungutan suara di suatu daerah.

Selain  itu, jelasnya, bagi masyarakat yang belum masuk dalam DPT, tapi memiliki  KTP Elektronik atau surat keterangan, agar menyampaikan atau melaporkan ke PPS atau PPK, bahwa mereka belum terdaftar dan nanti akan menjadi pemilih khusus di TPS sesuai dengan alamat masing-masing.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Masalah data pemilih, kata dia, menjadi perhatian semua pihak, khususnya peserta Pemilu.  “Semua orang memerhatikan masalah data. Bahkan ada diduga data anomaly. Salah satunya banyak yang lahir dihari dan tanggal yang sama. Saat veridikasi memang ada ditemukan hal seperti itu,” ujarnya. (IAN)

Bagikan berita

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement

Berita Terkait

Politik

Kota Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima telah mengumumkan jadwal penyerahan syarat minimal dan persebaran dukungan untuk Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan...

Politik

Kota Bima, Bimakini.- Calon Anggota Legislatif yang terpilih pada Pemilu 2024, tidak harus mundur. Pengunduran diri hanya untuk mereka yang saat ini menjadi anggota...

Politik

Kota Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima sudah menetapkan calon anggota DPRD Kota Bima terpilih, Kamis 2 Mei 2024. Penetapan dilakukan dalam...

Politik

Kota Bima, Bimakini.- Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Golongan Karya (Golkar) ditetapkan oleh KPU Kota Bima, Kamis 2 Mei 2024 masing-masing meraih lima...

Politik

Kota Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima, Kamis sore  2 Mei 2024 menetapkan perolehan suara pada Pemilu Legislatif untuk DPRD Kota Bima....