Kota Bima, Bimakini.- Permohonan pindah memilih sebelumnya sudah berakahir 17 Maret 2019. Warga tidak lagi bisa meminta formulir A5, namun MK telah mengubah keputusan itu dan memperpanjangnya.
Ketua Devisi Data KPU Kota Bima, Bukhari, SSos mengatakan, hasil uji materi yang dilakukan di MK, memutuskan batas akhir permohonan pindah memilih hingga H-7 sebelum pemungutan suara. “Atau terakhir 9 April 2019 pukul 16.00 Wita,” ujarnya.
Dijelaskannya, ada empat kondisi, sehingga seseorang diberikan hak pindah memilih, yakni karena sakit dirawat di Rumah Sakit, dan rawat inap. Tertimpa bencana yang menyebabkan daerah itu harus bergeser dalam waktu yang lama dari pemukimannya.
Selanjutnya, menjalani tahanan, karena tindak pidana. Serta menjalankan tugas saat pemungutan suara di suatu daerah.
Selain itu, jelasnya, bagi masyarakat yang belum masuk dalam DPT, tapi memiliki KTP Elektronik atau surat keterangan, agar menyampaikan atau melaporkan ke PPS atau PPK, bahwa mereka belum terdaftar dan nanti akan menjadi pemilih khusus di TPS sesuai dengan alamat masing-masing.
Masalah data pemilih, kata dia, menjadi perhatian semua pihak, khususnya peserta Pemilu. “Semua orang memerhatikan masalah data. Bahkan ada diduga data anomaly. Salah satunya banyak yang lahir dihari dan tanggal yang sama. Saat veridikasi memang ada ditemukan hal seperti itu,” ujarnya. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.