Kota Bima, Bimakini.com.- Ini peringatan dari bagi oknum anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) apabila terbukti terlibat perbuatan menyimpang dan melanggar aturan. Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Barat, Brigadir Jendral, M. Iriawan, SH, MM, berjanji akan menindak tegas apabila anggota Polri terbukti bersalah, seperti pada kasus video mesum, dugaan perkosaan, dan lainnya.
“Kami tidak akan tolerir kalau ada anggota Polri yang melanggar aturan. Mereka akan kita tindak tegas apabila terbukti,” tegas Kapolda usai apel siaga persiapan pengamanan Pemilukada di Mapolres Bima Kota, Rabu lalu.
Bentuk penindakan itu, kata Kapolda, bisa berupa sanksi disiplin, kode etik maupun pidana. Hal itu bergantung pada tingkat kesalahan yang diperbuat. Penindakan tegas seperti itu agar ada efek jera pada setiap pelaku kesalahan. Apalagi, sebagai anggota Polri mestinya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Diakuinya, Polda NTB memberikan perhatian khusus pada penanganan proses hukum yang melibatkan anggota Polri. Bahkan, penanganannya juga dilakukan oleh tim asistensi dari Polda NTB. Tujuannya agar tidak terjadi perbedaan penanganan karena di dalam hukum semua ditempatkan sama.
Berkaitan perilaku menyimpang anggotanya, Kapolda mengatakan akan lebih maksimal lagi membina aspek keruhanian dan mentalitas keagamaan mereka. “Kita akan menyampaikan kepada semua Kapolres untuk memberikan pembinaan khusus masalah itu,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah dugaan tindak ketidakdisiplinan terhadap oknum anggota Polres Bima Kota dan Kabupaten, sedang ditangani oleh satuan masing-masing. Antara lain, Brigadir Hengki Liobiati, anggota Satuan Administrasi Umum (Sium), yang dilaporkan dalam dugaan kasus tindak penipuan dan masih diproses oleh Seksi Profesi dan Paminal (Propam). Hengki dijanjikan ditindak tegas secara internal, karena dinilai mencoreng citra Kepolisian.
Seperti yang ditegaskan Polres Bima Kabupaten melalui Kasi Propam, IPDA Sukarmin menanggapi sejumlah ulah anggotanya tersebut selama ini, kemarin.
Diakui Sukarmin, berkas kasus disiplin Hengki kini sudah ditangani. Hanya saja, belum bisa melanjutkan prosesnya karena oknum sedang berada di Jawa mengambil izin cuti. “Kita masih menunggu yang bersangkutan agar bisa diproses. Intinya kita tidak akan tolerir dan akan tindak sesuai pelanggaran yang dilakukan,” tegas Sukarmin di Mapolres.
Kasus lainnya, pknum anggota Polres Bima, Briptu DC, dilaporkan Dody Mulyadi (19) warga lingkungan Waki Kelurahan Manggemaci, Rabu (20/2) dalam kasus penggelapan sepeda motor. Sebelumnya, DC dilaporkan dalam kasus yang sama oleh pengojek asal Wadumbolo 20 Juli 2012 lalu.
Saat melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bima Kota, Dody menceritakan awalnya pada Senin (7/1) lalu oknum hanya meminjam sepeda motor miliknya. Alasannya untuk mengambil gaji. Namun, tiga hari berselang motor korban tidak juga kembali.
Bersama keluarga, Dody pun mendatangi kediaman oknum di BTN Rontu untuk menanyakan sepeda motor jenis Vario warna merah EA 4927 tersebut. Anehnya, ketika ditanyai keberadaan sepeda motor oknum tanpa rasa malu mengaku telah menggadaikannya senilai Rp4 juta.
“Karena kita desak saat itu dia berjanji akan bertanggungjawab untuk segera mengembalikan sepeda motor,” terang korban di SPKT, Rabu siang.
Satu lagi kasus heboh lainnya yang menyita perhatian publik, yakni video mesum yang melibatkan MR, anggota Polres Bima Kabupaten. Oknum tersebut terlibat ‘permainan panas di atas sofa’dengan wanita asal Kelurahan Jatibaru yang telah menjadi istrinya. Kasus ini banyak disesalkan oleh sejumlah pihak karena menyuguhkan perbuatan asusila. PihakKepolisian berjanji akan bersikap professional menangani kasus yang membelit anggota asal Sumbawa itu. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.