Dompu, Bimakini.- Setelah menaikan status Kades Rababaka Tri Sutrisno dari penyelidikan ke penyidikan dugaan korupsi ADD /DD Rababaka tahun 2018, kini Kejaksaan Negeri Dompu tengah membidik pihak lain yang diduga ikut terlibat . Hal itu disampaikan Kasi Pidsus Kejaksaan Dompu, Muhamad Isya Anshory, SH, baru ini.
Dijelaskannya, tidak hanya kepala Desa yang diduga terlibat dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara ini. Tapi juga ada indikasi beberapa orang ikut bertanggung jawab atas pengelolaan ADD dan DD.
Ini juga katanya dituangkan dari hasil LHO Inspektorat Dompu yang menyebutkan tidak hanya kepala Desa yang terlibat, tapi ada pihak lainya. “Hanya saja pihaknya belum tahu sejauh mana keterlibatan mereka,” ujarnya.
Bahkan katanya dugaan kasus korupsi Tipikor ADD/DD Desa Rababaka tahun 2018 ini, sudah menjadwalkan pemeriksaan saksi- saksi. Bahkan telah memanggil bendahara, namun karena sakit, akhirnya tidak hadir. “Untuk saksi sekretaris desa sudah dijadwalkan,” ujarnya.
Lanjutnya, hampir semua item kegiatanya menyisakan kerugian Negara. Nilainya bervariasi mulai dari Rp 20 juta Rp 5 juta dan Rp 3 juta. (BE03)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.