Kota Bima, Bimakini.- Tim PUMA Polres Bima Kota, Senin (2/11) membekuk penadah sepeda motor hasil curian. Pengungkapan itu berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / K / 70 / X / 2020 / NTB / Res Bima Kota / Sek. Rasanae Barat, tanggal 26 Oktober 2020.
Korbannya, adalah Nurlaelah (18) mahasiswi asal Desa Lido, Kec.amatan Belo, Kabupaten Bima. Sementara pelaku juga mahasiswa, TU (21) asal Desa Mbawa, Kecamatan Donggo.
Barang bukti yang diamankan adalah Honda Sonic warna Merah Putih.
Kapolres Bima Kota melalui Kasubbag Humas Polres Bima Kota, AKP Hasnun menjelaskan, keronologis kejadian, Senin (26/10), pelaku datang ke kampus menggunakan motor Honda Sonic dan memarkirnya di halaman kampus di Sarae. Kemudian pelaku mencuri Honda Beat, warna hitam. Aksi pelaku terekam oleh CCTV kampus.
Setelah mendalami keterangan saksi dan hasl rekaman CCTV, Tim PUMA mendapatkan identitas terduga pelaku. Saat terduga pelaku datang ke kampus, langsung diamankan oleh pihak kampus dan aparat.
Selanjutnya Tim PUMA yang dipimpin oleh KATIM PUMA AIPDA Abdul Hafid mengevakusi pelaku yang hendak dihakimi. Pengakuan pelaku melakukan aksinya bersama JK. Keduanya merupakan Residivis dalam kasus yang sama. (BE04)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.