Connect with us

Ketik yang Anda cari

NTB

Pemprov NTB Keluarkan Edaran Soal Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan di Masa Pandemi

Mataram, Bimakini.- Menjelang pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 M, di tengah pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi NTB mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Nomor 450.1/03/Fum, yang mengatur tentang beberapa hal terkait penyelenggaraan ibadah di bulan Ramadhan.

Dalam SE itu, ada pelarangan tentang pelaksanaan sahur dan berbuka puasa bersama yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Sedangkan Ibadah Tarawih, Shalat Fardhu, I’tikaf dan Tadarus serta Nuzulul Quran dan Shalat Idul Fitri dapat dilakukan berjamaah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Yakni, dengan menggunakan masker, menjaga jarak minimal satu meter, membawa sajadah dan mukena sendiri dan membawa kantong tempat alas kaki.

Selain itu, surat edaran tersebut juga membatasi durasi pengajian, tausiah, ceramah dan kultum maksimal selama lima belas menit serta membatasi kapasitas masjid 50 persen dari jumlah jamaah.

Setiap masjid dan mushalla juga diwajibkan menunjuk petugas untuk memastikan penerapan protokol kesehatan. Begitu pula dengan pelaksanaan pemungutan zakat.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Sedangkan vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan sesuai Fatwa MUI Nomor 23/2021 dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya saat bulan Ramadhan.

Dalam rapat virtual bersama dengan pemerintah daerah kabupaten/kota se NTB, dari ruang rapat utama Kantor Gubernur NTB, Senin (12/4/2021),
Wakil Gubernur NTB, Dr. Ir. Hj. Sitti Rohmi Djalillah, menegaskan agar masyarakat dapat bersama-sama menjaga pengendalian penularan Covid-19 sembari beribadah dengan khusyuk dan tenang di bulan Ramadhan.

“Agar kita tidak mengalami lonjakan angka tertular seperti Ramadhan dan Lebaran tahun lalu dan kita mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis RT,” ujar Wagub NTB.

Selain itu, dalam rapat tersebut, Wagub juga mengingatkan tentang target percepatan vaksinasi Covid-19, terutama untuk lansia yang masih belum signifikan, sebagaimana yang tertuang dalam instruksi Gubernur Nomor 180/2021 tentang Percepatan Pengendalian Penanganan dan Pencegahan Wabah Pandemi Corona,

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Sedangkan terkait antisipasi menjelang Idul Fitri, Wagub berharap agar pada minggu ketiga dan keempat Ramadhan, Satgas kabupaten/kota dapat mengantisipasi pusat-pusat perbelanjaan dan tempat keramaian yang biasa dikunjungi masyarakat, serta pintu-pintu masuk dalam mengantisipasi peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang larangan mudik. PUR

Bagikan berita

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pendidikan

Kota Bima, Bimakini.- Momen 2 Mei 2024, Hari Pendidikan Nasional, dinilai tepat untuk merefleksikan perjalanan perjalanan dunai pendidikan nasional, lebih khusus pengelolaan dunai pendulikan...

Politik

Kota Bima, Bimakini.-  Sejumlah Partai Politik (Parpol) menyebut nama H Mohammad Rum, Pj Wali Kota Bima, telah berkomunikasi. Bahkan ada Parpol yang menyatakan akan...

Politik

Kota Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima sudah menetapkan calon anggota DPRD Kota Bima terpilih, Kamis 2 Mei 2024. Penetapan dilakukan dalam...

Politik

Kota Bima, Bimakini.- Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Golongan Karya (Golkar) ditetapkan oleh KPU Kota Bima, Kamis 2 Mei 2024 masing-masing meraih lima...

Politik

Kota Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima, Kamis sore  2 Mei 2024 menetapkan perolehan suara pada Pemilu Legislatif untuk DPRD Kota Bima....