Connect with us

Ketik yang Anda cari

NTB

Menteri PPPA Apresiasi Perda Pencegahan Perkawinan Anak di NTB

Menteri PPPA (tengah) disambut Wagub NTB dan Ketua TP. PKK NTB di Bandara Lombok.

Mataram, Bimakini.- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, mengapresiasi Peraturan Daerah (Perda) tentang pencegahan perkawinan anak yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB pada 29 Januari 2021 lalu. Perda tersebut sekaligus menjadikan Provinsi NTB sebagai daerah pertama di Indonesia yang mengatur tentang pencegahan perkawinan pada anak.

Seperti diketahui, dalam perda itu mengatur pemberian sanksi pidana dan administrasi bagi aparat desa yang terlibat dalam perkawinan anak. Bagi yang terlibat atau menfasilitasi perkawinan anak maka terancam hukuman penjara selama enam bulan.

“Kami sangat bersyukur bahwa di NTB sudah memliliki Perda tentang pencegahan perkawinan anak. Tentu kami berharap bahwa perda ini tidak hanya menjadi dokumen tapi implementasi nyata dalam menekan angka perkawinan anak,” ungkap Menteri usai meresmikan Radio Sekolah Perempuan Darurat Siaga Covid-19 atau “Nina Bayan” di Desa Sukadana, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, Kamis (15/4/2021).

Menurutnya, perkawinan pada anak memiliki dampak yang cukup luas. Terutama dampak yang paling banyak terjadi adalah tingkat kematian ibu dan anak terus mengalami peningkatan. Belum lagi dampak kesehatan dan kemiskinan yang dirasakan oleh anak-anak yang belum siap membina rumah tangga dengan baik.

“Dampak inilah yang harus dicegah melalui kegiatan edukasi dan sosialisasi masif dari seluruh pihak,” tegas Menteri.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Oleh karenanya, melalui peresmian Radio Sekolah Perempuan Darurat Siaga Covid-19 ini, kata Menteri, diharapkan bisa menjadi media komunikasi edukasi bagi masyarakat dalam mensosialisasikan bagaimana bahayanya pernikahan anak usia dini. Sebab, masalah pernikahan anak usia dini di Provinsi NTB, salah satunya di Kabupaten Lombok Utara masih cukup banyak.

“Radio ini juga diharapkan jadi penerang bagi ibu-ibu dalam mewujudkan berbagai potensi perempuan untuk berkontribusi membangun desa dan daerah,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, perempuan dan anak merupakan kekuatan.yang sangat luar biasa untuk dijaga dan dilindungi oleh pemerintah. Sebab, jumlah populasi penduduk di Indonesia 50 persennya adalah perempuan. Sedangkan populasi anak merupakan sepertiga dari populasi penduduk Indonesia. Karena mereka adalah SDM yang harus diberdayakan dan dilindungi.

“Terkait pemberdayaan perempuan, pemenuhan hak anak dan perlindungan anak semua tergantung dari pemerintah daerahnya,” jelasnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Menangapi hal itu, Bupati KLU, H. Djohan Sjamsu, mengakui bahwa perkawinan anak di bawah umur masih cukup tinggi di Kabupaten Lombok Utara. Tentu hal ini menjadi pekerjaan rumah pemerintah dalam melakukan upaya-upaya pencegahannya. Salah satunya adalah hadirnya Perda tentang pencegahan perkawinan anak yang diinisiasi oleh pemerimtah Provinsi NTB.

“Mudah-mudahan dengan adanya Perda tersebut, dapat meminimalisir perkawinan anak usia dini. Karena dalam Perda itu ada sanksi bagi anak yang kawin maupun yang mengawinkan,” jelas Bupati.

Selain itu, lanjutnya, dengan diresmikan Radio Sekolah Perempuan Darurat Siaga Covid-19 ini dapat menjadi wadah sekaligus media edukasi perempuan dalam memberikan pemahaman tentang bahayanya pernikahan anak usia dini.

“Untuk itu, kami mengapresiasi ibu Menteri yang mau hadir di daerah kami ini. Semoga kehadiran ibu Menteri menjadi motivasi bagi ibu-ibu untuk terus berkarya dan membangun daerah yang kita cintai ini,” tuturnya. PUR

Iklan. Geser untuk terus membaca.
Bagikan berita

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Ekonomi

Mataram, Bimakini.- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB merespon cepat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023. Kepala Dinas terkait Gede Aryadi menjelaskan,...

Pendidikan

Kota Bima, Bimakini.- Momen 2 Mei 2024, Hari Pendidikan Nasional, dinilai tepat untuk merefleksikan perjalanan perjalanan dunai pendidikan nasional, lebih khusus pengelolaan dunai pendulikan...

Politik

Kota Bima, Bimakini.-  Sejumlah Partai Politik (Parpol) menyebut nama H Mohammad Rum, Pj Wali Kota Bima, telah berkomunikasi. Bahkan ada Parpol yang menyatakan akan...

Politik

Kota Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima sudah menetapkan calon anggota DPRD Kota Bima terpilih, Kamis 2 Mei 2024. Penetapan dilakukan dalam...

Politik

Kota Bima, Bimakini.- Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Golongan Karya (Golkar) ditetapkan oleh KPU Kota Bima, Kamis 2 Mei 2024 masing-masing meraih lima...