Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Terdakwa Kasus Korupsi Relokasi Banjir Kota Bima Dipindahkan ke Lapas

Mataram, Bimakini.- Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan tanah relokasi banjir Kota Bima, Ir. Hmd, mantan Kadis Perkim Kota Bima dan Drs. US, dipindahkan penahananya dari Rutan Polda NTB ke Lapas Mataram.

“Sebelum dipindahkan keduanya dilakukan Swab dan dinyatakan Negatif Covid-19,” kata Penkum Kejati NTB, Dedi Irawan SH, pada Realise Persnya, Kamis (22/4/2021).

Pemindahan kedua terdakwa tambah Dedi Irawan, dilakukan Rabu (21/4/2021), dan saat ini keduanya masih status terdakwa karena masih dalam upaya banding. Namun sampai saat ini memori banding kedua terdakwa belum diterima oleh Penuntut Umum. BE03

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Peristiwa

Mataram, Bimakini.- Suara yang menentang langkah Perusahaan Listrik Tokyo Electric Power Company Jepang yang membuang limbah radioaktif ke laut, terus bermunculan. Kali ini, suara...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Kepala Dinas Kominfotik Kota Bima, H. Mahfud menerangkan secara substansial, capaian kinerja Pj. Wali Kota Bima Triwulan II terlihat adanya peningkatan...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Polres Bima Kota melakukan tes urine mendadak bagi seluruh personilnya. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen Polres Bima Kota untuk...

NTB

Mataram, Bimakini.- Pimpinan PT. Amman Mineral Nusa Tenggara menunjukkan komitmennya mendukung Kontingen PON XXI NTB yang akan berlaga di Aceh – Sumatera Utara, bulan...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPPNL) Bima menggelar acara Anugerah Reksa Bandha tahun 2023. Ada sejumlah kategori yang diberikan...